JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dibentuk pada akhir Oktober 2016, satuan tugas sapu bersih pungutan liar telah melakukan 1.316 operasi tangkap tangan di seluruh wilayah di Indonesia. Data tersebut didapatkan per November 2017.
Namun, masih sedikit dari kasus tersebut yang telah disidangkan dan pelakunya divonis bersalah.
"Dari 1.316 ada yang sudah sidang, vonis, kurang lebih 300-an," ujar Kepala Satgas Saber Pungli Komjen Pol Dwi Priyatno saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2017).
Dwi mengatakan, masih banyak kasus berada di tingkat penuntutan dan proses penyidikan. Ada juga yang berkasnya masih bolak-balik ke kejaksaan karena dianggap kurang lengkap.
Baca juga : Menkumham Sebut Oknumnya yang Pungli CPNS di Papua Sedang Ditangani
Dari 1.316 penangkapan, terjaring 2.435 tersangka. Praktik pungli banyak ditemukan pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan birokrasi dan penegakan hukum.
"Banyak di bidang pendidikan, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, seperti itu," kata Dwi.
Data tersebut sama dengan temuan Ombudsman RI mengenai sektor-sektor yang rawan pungli dan banyak diadukan masyarakat.
Umumnya, kata Dwi, pungli lebih banyak terjadi di daerah-daerah ketimbang di pusat. Oleh karena itu, Dwi mengimbau masyarakat, terutama para pemegang kepentingan di instansi menjauhi pungli.
"Sesuai arahan Presiden, jangankan yang jutaan atau miliaran rupiah, yang Rp 10.000 saja harus ditindak," kata Dwi.