JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, penangkapan dengan nilai terbesar yang dilakukan satgas yakni dalam kasus pungli oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda.
Total aset yang disita dari rekening perusahaan mencapai Rp 256 miliar.
"Waktu ditangkap Rp 5 juta, kemudian Rp 6 miliar, dan kami kembangkan ada pencucian uang hingga Rp 256 miliar," ujar Dwi, saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2017).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Sekretaris Komura berinisial DHW dan Ketua Komura, JAG, yang juga anggota DPRD Provinsi Samarinda. Dalam pengembangannya, ditemukan lebih banyak uang hasil pencucian uang oleh tersangka.
"Sampai saat ini sudah disita barang bukti yang dikirim ke jaksa dan pengadilan sebesar Rp 315, 625 juta," kata Dwi.
"Tidak hanya semata-mata pemerasan, tapi ada unsur pidana korupsi dan pencucian uang," lanjut dia.
Baca juga : Diduga 6 Tahun Lakukan Pungli, Koperasi TKBM Komura Raup Rp 2 Triliun
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Polisi menyita harta benda milik tersangka DHW berupa dua unit mobil BMW, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit mobil Honda Jazz, tiga unit sepeda motor trail merk KTM, dan satu unit sepeda motor Piagio.
Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, dokumen Komura menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010-2016.
Selain menetapkan tarif melambung dari jumlah semestinya, Komura juga memeras perusahaan pengelola terminal peti kemas meski tidak ada aktivitas bongkar muat di sana.
Dari analisa dokumen yang disita, sejak 2010-2016, terdapat dana Rp 180 miliar yang didapatkan Komura di TPK Palaran.
Dari pengembangan, ternyata praktik pungli juga dilakukan Komura di pelabuhan Muara Barau. Penyidik memeriksa sembilan perusahaan bongkar muat (PBM) di sana.
"Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa selama 2010-2016 terdapat jumlah dana yang sangat besar diterima oleh pihak Komura dari para PBM tersebut," kata Agung.
Jika ditotal, jumlah uang yang berhasil mereka raup dari terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau lebih dari Rp 2 triliun.
Adapun modus yang dilakukan oleh Pengurus Komura yaitu dengan meminta tarif bongkar muat ke Perusahaan Bongkar Muat tanpa didasari legalitas yang benar. Selain itu, penetapan tarif dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada undang-undang.
Ketentuan besaran ongkos bongkar muat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.