Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berwenang soal Penjabat Gubernur, Tjahjo Serahkan ke Wiranto

Kompas.com - 01/02/2018, 18:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kewenangan untuk mengusulkan calon penjabat gubernur kepada Presiden Joko Widodo sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Soal penjabat gubernur, bukan wewenang saya lagi. Sudah diserahkan ke Menko Polhukam," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dengan demikian, menurut Tjahjo, kini Wiranto yang mempunyai wewenang menunjuk penjabat gubernur, baik berasal dari latar belakang TNI, Polri, Kemendagri atau pejabat pemerintah daerah tersebut sendiri.

"Pak Menko Polhukam nanti komunikasinya dengan Mensesneg. Karena bentuknya kan Keppres," ujar Tjahjo.

(Baca juga: Soal Penjabat Gubernur, Desmond Sindir Mendagri Ingin Bawahi Polri)

Soal siapa yang akan ditunjuk untuk diangkat sebagai penjabat gubernur daerah peserta Pilkada, Tjahjo mengatakan, dirinya tidak lagi ikut sumbang saran. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada koordinasi Kemenko Polhukam dan Kemensetneg.

"Keputusannya terserah Istana," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, usulan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengangkat dua perwira tinggi Polri untuk jadi penjabat gubernur menuai polemik.

Ada dua nama yang merupakan pejabat tinggi Polri, yang diusulkan untuk menjadi penjabat gubernur, yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk penjabat gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin untuk penjabat gubernur Sumut.

(Baca juga: Jokowi Akan Pertimbangkan Kritik Publik soal Penjabat Gubernur dari Polri)

Kemudian, Tjahjo menegaskan bahwa sebenarnya belum ada kepastian siapa saja yang akan diangkat menjadi penjabat gubernur daerah peserta Pilkada 2018. Namun, persoalan tersebut sudah menyebabkan kegaduhan.

Tjahjo mengatakan, nama-nama calon penjabat gubernur mesti melalui sejumlah tahapan terlebih dahulu. Tahapan itu mulai dari usulan resmi Kepala Polri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, baru kemudian dikirimkan ke Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara untuk disetujui.

"Dari Kapolri, lisan sudah (disampaikan). Sementara dari Menko Polhukam belum keluar," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (29/1/2018).

Tjahjo tidak ingin tergesa-gesa mengirimkan nama calon penjabat ke Presiden. Gubernur dan Wakil Gubernur petahana masih berstatus definitif hingga bulan Juni 2018 mendatang. Menjelang waktunya, barulah Mendagri akan mengirimkannya ke Presiden.

"Mendekati Juni, kami baru akan ajukan ke Mensesneg untuk persetujuan Keppres. Jadi ya sampai sekarang belum sampai pada tahap persetujuan Presiden," ujar Tjahjo.

Kompas TV Fadli mengungkapkan pemerintah dinilai akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com