JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses yang berjalan di DPR terkait dipilihnya anggota Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi III DPR.
Kahar menggantikan Bambang Soesatyo yang kini menjadi Ketua DPR
"Ya proses pemilihan pimpinan di DPR mulai dari pimpinan institusi DPR sampai komisi, itu tentu menjadi domain dari DPR. Silakan saja ada aturan main di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Baca juga: Bantah Aliran Korupsi Bakamla, Golkar Sebut Ada yang Lagi Jual Nama
Nama Kahar dua kali muncul dalam dua kasus yang ditangani KPK. Pertama, kasus dugaan suap untuk tambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tahun 2012.
Terkait penyebutan namanya, Kahar membantah menerima suap 1 juta dollar AS dalam kasus tersebut.
Belum lama ini, nama Kahar juga muncul dalam sidang kasus Bakamla.
"Terkait dengan peran sejumlah pihak dalam proses penganggaran, termasuk ada juga komunikasi-komunikasi juga yang kami cermati di sana, dan dugaan aliran dana yang sudah muncul di persidangan menjadi salah satu konsen dari KPK," ujar Febri.