JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.
Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Baca juga: Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla
Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.
Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.
"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," kata Fahmi.
Baca juga: Namanya Diseret Dalam Kasus Suap Bakamla, Ini Kata Eva Sundari
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.
Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.
Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.
"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi.
Dalam kasus ini, Fahmi telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring.
Eva pernah membantah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.