JAKARTA, KOMPAS.com - Empat partai politik calon peserta Pemilu 2019 siap mengikuti tahapan verifikasi pada Senin (29/1/2018). Keempat parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan.
"PDI-P minta diverifikasi faktual hari Senin pukul 14.00 WIB. Jadi Senin ada PDI-P, PKS, PKB, dan PPP," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Wahyu mengatakan, verifikasi faktual untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 akan dimulai pada 28 Januari 2018. Verifikasi faktual di tingkat pusat (DPP) akan berlangsung selama tiga hari dari Minggu (28/1/2018) hingga Selasa (30/1/2018).
"Nanti parpol dipersilakan untuk menyesuaikan jadwal sepanjang rentang waktu tersebut," kata Wahyu.
(Baca juga: Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu)
Verifikasi faktual terhadap 12 parpol lama akan dilakukan sama dengan parpol baru untuk tiga komponen, yaitu kepengurusan, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan. Hal berbeda adalah komponen keanggotaan.
Adapun verifikasi faktual terhadap komponen keanggotaan akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD.
"Kami perlu mengingatkan 12 partai, koordinasi saja sehingga verifikasi faktual keanggotaan itu bisa dilaksanakan di kantor partai. Perlu koordinasi, supaya verifikasi faktual bisa berjalan," kata Wahyu.
(Baca juga: KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol)
Verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dan pelaksanannya pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
Sementara itu, untuk partai baru yang sudah mengikuti tahapan verifikasi awal, dan saat ini sedang dalam proses perbaikan, proses perbaikannya dihentikan sementara waktu.
"Verifikasi berikutnya akan kami barengkan, partai lama dan partai baru. Jadi 16 partai serentak. Supaya efektivitas kerja, efisiensi," kata dia.