Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu

Kompas.com - 24/01/2018, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tidak menampik perubahan metode verifikasi faktual menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) turun.

Perubahan metode verifikasi faktual terpaksa dilakukan sebagai jalan tengah dari keterbatasan waktu dan ketiadaan anggaran.

"Jadi, kalau kemudian ada tafsir dari publik bahwa kualitas verifikasi faktual menurun, kita tidak bisa menampik itu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Hanya saja, lanjut Wahyu, publik harus melihat ada situasi dan kondisi yang mendorong KPU untuk melakukan perubahan metode verifikasi faktual.

(Baca juga: Tak Ada Tambahan Anggaran untuk Verifikasi Faktual, KPU Diminta Hemat)

 

Metode yang ideal ini pun sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan pemerintah dan Komisi II DPR-RI. Akan tetapi, untuk melakukan verifikasi faktual yang ideal ini dibutuhkan syarat, yakni ketercukupan waktu dan anggaran.

"Ketercukupan waktu bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama, Perppu. Kedua, revisi Undang-undang. Opsi ini ditolak (oleh pembuat UU). Berarti sudah, tidak mungkin ada ketercukupan waktu," lanjut Wahyu.

Adapun syarat kedua yaitu ketersediaan anggaran. Usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU juga ditolak oleh pemerintah. Tidak adanya tambahan anggaran, KPU tidak memiliki dana untuk merekrut verifikator lagi.

"Dikunci (oleh pemerintah dan DPR) di dua hal itu. Ini publik harus tahu. Sehingga bukan serta-merta istilahnya ada persekongkolan jahat, ada kongkalikong. Tidak," kata Wahyu.

(Baca: Perubahan Proses Verifikasi Parpol Disebut Turunkan Kualitas Pilpres)

Sebelumnya, Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa perubahan metode verifikasi seharusnya tetap mengacu pada aspek kualitas. Dia menilai perubahan tersebut nantinya akan menurunkan kualitas Pilpres 2019.

"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual yang memang sudah diatur selama ini. Saya jadi khawatir dengan kualitasnya, betul, kualitas bermasalah, nanti kita dapatkan peserta pemilu yang enggak sesuai aturan yang ada," ujar Hadar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Hadar, seharusnya KPU tidak perlu khawatir soal batas waktu penetapan peserta pemilu. Ia menuturkan, ketentuan batas waktu dalam pasal 178 ayat (2) UU Pemilu ditujukan terhadap partai baru.

Oleh sebab itu KPU bisa membuat jadwal verifikasi faktual tersendiri bagi 12 parpol lama.

"Dalam melaksanakan putusan MK tersebut KPU bisa membuat jadwal tersendiri yang tidak mengikat. Ubah saja PKPU itu memberi ruang verifikasi faktual 12 parpol. Bikin proses verifikasi faktualnya itu seperti yang ada selama ini, tapi dengan jadwal yang berbeda," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com