Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Perlu Tunggu Perppu untuk Eksekusi Putusan MK

Kompas.com - 16/01/2018, 17:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak perlu menunda eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual.

Berdasarkan putusan MK, seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani tahapan itu.

Titi mengatakan, putusan MK sudah jelas dan terang-benderang.

Dengan demikian, KPU harus menerjemahkan putusan MK itu dalam petunjuk teknis bagi petugas di lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

“Sekarang skenarionya adalah KPU harus siap dengan skenario tanpa Perppu, tanpa revisi terbatas. Manfaatkan waktu sampai 17 Februari untuk verifikasi faktual,” kata Titi ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap Diverifikasi Faktual

“Kalau dalam perjalanan Perppu bisa keluar, ya itu sebagai penyesuaian atas kerja yang dilakukan. Tetapi KPU harus hadir dengan rencana konkret dan strategis, bagaimana petugas di lapangan harus menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk verifikasi faktual,” kata Titi.

Titi berharap, KPU tidak membuang-buang waktu dan bisa segera melaksanakan putusan MK.

Menurut dia, KPU juga perlu mengubah atau merevisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

“KPU sudah konsultasi. Kalau hasilnya berbeda dengan yang dimaknai KPU, KPU kan bebas menentukan apa yang akan dia tindaklanjuti. Karena menurut putusan MK 2017, konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat,” kata Titi.

Pesan Wapres

Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berpendapat, opsi kedua yang disodorkan KPU yaitu meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tidak perlu dilakukan.

Kalla meminta KPU untuk bekerja lebih efisien dalam melaksanakan putusan MK tersebut.

Baca juga: Tak Sepakat Perppu, Wapres Minta KPU Bekerja Lebih Efisien

“KPU saya kira bisa bekerja efisien lah. Kalau Perppu lagi berarti mengubah undang-undang kan,” kata Kalla.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada konsekuensi dari pelaksanaan putusan MK soal verifikasi faktual.

Konsekuensi tersebut yaitu potensi terlampauinya tenggat waktu penetapan peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ketentuan tenggat waktu penetapan peserta pemilu itu diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu.

KPU berpendapat perlu ada jalan keluar agar pelaksanaan putusan MK tidak melanggar pasal yang lain.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com