JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tak sepakat dengan usulan KPU RI agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
Perppu ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa semua partai politik calon peserta Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.
"Ya saya kira enggak semua Perppu, apa saja Perppu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
KPU RI beralasan, pemerintah perlu menerbitkan Perppu yang mengatur waktu penetapan parpol peserta pemilu diundur untuk mengakomodasi proses verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019
Sebab, waktu untuk memverifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 sangat terbatas. Demikian pula dengan anggaran.
Kalla meminta KPU bekerja lebih efisien dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2019 daripada meminta Presiden menerbitkan Perppu.
"KPU saya kira bisa bekerja efisien lah. Kalau Perppu lagi berarti mengubah undang-undang kan," kata Kalla.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Implikasi dari putusan MK itu membuat KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional
Tidak hanya partai politik baru, tetapi juga partai politik lama yang telah mengikuti Pemilu 2014.
Adapun, jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik baru berlangsung hingga 17 Februari 2018.
Sementara, penetapan partai politik baru yang lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019 dilakukan pada 20 Februari 2018.
Oleh karena itu, KPU RI menganggap jadwal tersebut tidak mungkin diterapkan setelah MK mengeluarkan putusan.
Bagi KPU, verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik sangat sulit diselesaikan sesuai dengan jadwal tersebut.