Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Seluruh Parpol, KPU Diminta Tak Jadikan Anggaran sebagai Hambatan

Kompas.com - 15/01/2018, 16:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Hal itu dikatakannya menanggapi putusan MK terkait uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dengan adanya putusan ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019. 

"Kalau MK memutuskan untuk verifikasi semua partai politik, maka tak ada pilihan lain. KPU harus menjalankan itu, terhadap semua partai baru maupun partai yang ada di parlemen," kata Sebastian saat dihubungi, Senin (15/1/2018).

Baca juga: Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut

Menurut Sebastian, tidak berat bagi KPU melaksanakan putusan MK itu. Sebab, putusan yang sama pernah terjadi menjelang Pemilu 2014.

"Dari tahapan yang sudah ada itu tinggal menyesuaikan saja verifikasi faktualnya," ujar dia.

Sebastian juga meminta KPU tak mengeluhkan mengenai anggaran maupun keterbatasan sumber daya manusia. 

Seharusnya, kata dia, KPU sudah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan putusan MK ini. Sebab, permohonan uji materi UU Pemilu sudah diajukan sejak lama oleh para pemohon.

"Karena mereka sudah tahu ketika dilaksanakan judicial review maka sejak awal KPU mestinya sudah menyiapkan dua skenario," kata dia.

Baca: Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual

MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Awalnya, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk Pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, untuk menverifikasi faktual 12 parpol, KPU membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 66.318.520.000.

"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian, dan transport," ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Kompas TV Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait pasal 222 undang-undang Pemilu 2019, ditanggapi sejumlah politikus.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com