Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018

Kompas.com - 16/01/2018, 12:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) prihatin dengan maraknya isu mahar politik yang bermunculan dalam proses pencalonan di Pilkada Serentak 2018.

Isu mahar politik ini bahkan muncul langsung dari mereka yang gagal diusung parpol.

"Pengakuan ini membuat perhelatan pilkada serentak di 171 daerah tersebut memanas, bahkan sejak tahap pencalonan," kata Koordinator ICW Donal Fariz Nasution dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

ICW mencatat, untuk Pilkada 2018 sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik.

Di Pilkada Jawa Timur, La Nyalla mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku diminta uang Rp 10 miliar oleh oknum di Partai Golkar. Ini terjadi saat Golkar masih dipimpin Setya Novanto.

(Baca juga: Kubu Sudding Ungkap Modus Oesman Sapta Minta Mahar ke Calon Kepala Daerah)

Koordinator ICW Donal Fariz, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, dan peneliti Perludem Fadli Ramadhani di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Koordinator ICW Donal Fariz, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, dan peneliti Perludem Fadli Ramadhani di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Di Pilkada Cirebon, Brigjen (Pol) Siswandi mengaku gagal dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera karena diminta mahar.

Terakhir, terjadi konflik di internal Partai Hanura yang salah satunya disebabkan persoalan mahar politik.

Donal mengatakan, beberapa kasus tersebut barulah sebagian kecil yang sudah terungkap. Namun, ia meyakini bahwa masih banyak kasus lain.

"Kasus mahar ini seperti gunung es. Tampak kecil di permukaan, tapi sangat besar di bawah permukaan," ucap Donal.

ICW pun meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti berbagai dugaan mahar politik yang terjadi. Apalagi, saat ini sanksi mengenai parpol yang meminta imbalan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pilkada.

Calon yang terbukti memberi mahar bisa didiskualifikasi. Sementara parpol bisa dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Bahkan, oknum di parpol yang menerima imbalan bisa dipidana.

Kompas TV La Nyalla Mattaliti tidak memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com