Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Sudding Ungkap Modus Oesman Sapta Minta Mahar ke Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 16/01/2018, 09:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari posisi Ketua Umum Partai Hanura.

Pemberhentian ini dimotori Sekjen Sarifuddin Sudding berdasarkan mosi tidak percaya dari dari 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan lebih dari 400 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura.

Wakil Sekjen Hanura Dadang Rusdiana mengakui, pemecatan ini salah satunya disebabkan karena persoalan mahar politik.

Menurut dia, OSO memanfaatkan posisi ketua umum untuk meminta mahar kepada kepala daerah yang akan maju dari Partai Hanura.

Parahnya lagi, OSO kerap bermain dua kaki dengan meminta mahar kepada dua pasangan calon yang berbeda untuk daerah yang sama.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

"Ini kan yang parah ada SK ganda, yang dua-duanya juga sudah memenuhi mahar. Mahar diambil, SK-nya diganti, maharnya tidak dikembalikan, ini sudah mencoreng Partai Hanura," kata Dadang kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Kami Ingin Pak Wiranto Kembali Jadi Ketua Umum untuk Selamatkan Partai Hanura)

Menurut Dadang, hal seperti ini terjadi di sejumlah wilayah, seperti Purwakarta, Garut, Luwu, dan Tarakan.

"Ini aib, ya. Dia sudah buat SK, dibuat dengan Sekjen, kemudian besoknya dia cabut lagi SK itu, diambil, dan diminta kepada Sekjen untuk menandatangani SK yang berbeda. Ya, Sekjen menolak karena malu, dong," kata Dadang.

Meski Sekjen menolak, menurut Dadang, OSO tetap ngotot melakukan perubahan SK. SK akhirnya ditandatangani ketua umum dan wakil sekjen loyalis OSO.

(Baca juga: Tolak Damai, Kubu Sudding Bakal Gelar Munaslub Lengserkan Oesman Sapta)

Akhirnya, pengurus Hanura di daerah pun kebingungan.

"Contoh di Purwakarta itu kan ramai terus, gontok-gontokan, karena DPC berpegang pada SK yang ditandangani ketua umum dan sekjen, kemudian ada calon lain mendaftar dengan SK lain," katanya.

Dadang mengatakan, pihaknya akan segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam seminggu ke depan untuk memilih ketua umum definitif pengganti OSO.

Sebelumnya, OSO membantah kabar yang menyebut bahwa perpecahan partainya terkait dengan kewajiban mahar politik.

(Baca juga : Oesman Sapta Bantah Kabar Ada Mahar Politik untuk Jadi Caleg Hanura)

"Ada isu-isu yang mengatakan bahwa kalau nanti calon-calon dari legislatif DPR akan dikenai sumbangan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Itu bohong," ujar OSO di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

OSO mengakui bahwa politik tidak akan lepas dari biaya-biaya politik. Namun, ia menilai, hal itu adalah hal yang normal dengan berbagai syarat.

"Cuma harus sumbangan tulus ikhlas, tidak mengikat, tidak memaksa, dan resmi. Jadi, bukan untuk pribadi," katanya.

OSO juga tak terima dengan pemberhentian dirinya. Ia justru melawan dengan memecat Sarifuddin Sudding dari posisi sekjen.

Kompas TV Oesman Sapta Oddang dinilai melanggar aturan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com