Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Penyebar Hoaks Istri Panglima TNI Diancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/12/2017, 11:29 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang atau yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51), terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah etnis Tionghoa.

Konten hoaks itu diunggah di akun Facebook pribadinya.

"Dia kami sangka dengan dua undang-undang, yakni UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) M. Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal

(Baca juga : Polri Tangkap Pria Pencatut Foto Iriana Jokowi yang Sebarkan Hoax)

Dalam UU ITE, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Adapun dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Sundari dinilai penyidik melanggar ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dengan ancaman enam tahun penjara.

Iqbal belum dapat memastikan apakah penyidik melakukan penahanan terhadap Sundari atau tidak.

"Nanti saya akan cek ke penyidik," ujar dia.

Menyinggung SARA

Sundari ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2017 silam di kediamannya, Sumatera Barat.

Wanita kelahiran Pare-Pare, 17 Desember 1966 itu mengunggah konten berisi hoaks di akun Facebook pribadinya.

 

Berikut kalimat hoaks yang diunggahnya :

KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..

PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....

Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga.

Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni satu buah ponsel Oppo dan satu buah ponsel Samsung. Diduga salah satu ponsel itu digunakan tersangka untuk mengunggah konten hoaks.

"Setelah dicek, di dalam akun pribadinya itu juga ditemukan sejumlah unggahan yang bersifat menyinggung SARA," ujar Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com