JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang atau yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51), terancam hukuman penjara 6 tahun.
Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah etnis Tionghoa.
Konten hoaks itu diunggah di akun Facebook pribadinya.
"Dia kami sangka dengan dua undang-undang, yakni UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) M. Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/12/2017).
(Baca juga : Polri Tangkap Pria Pencatut Foto Iriana Jokowi yang Sebarkan Hoax)
Dalam UU ITE, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Adapun dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Sundari dinilai penyidik melanggar ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dengan ancaman enam tahun penjara.
Iqbal belum dapat memastikan apakah penyidik melakukan penahanan terhadap Sundari atau tidak.
"Nanti saya akan cek ke penyidik," ujar dia.
Menyinggung SARA
Sundari ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2017 silam di kediamannya, Sumatera Barat.
Wanita kelahiran Pare-Pare, 17 Desember 1966 itu mengunggah konten berisi hoaks di akun Facebook pribadinya.
Lagi-lagi keluarga Panglima TNI difitnah, airmin kasih sedikit info ttg keluarga Ibu Nanny Hadi Tjahjanto yaaaaa
Bapak: (Alm) H. Mas Ngabei Soedjai Wiryoatmodjo
Ibu: Hj. Arbaiyah Yunus
Kok bisa2nya difitnah, sekejam ini ???????? pic.twitter.com/li2y94AKL2
— TNI Angkatan Udara (@_TNIAU) December 11, 2017
Berikut kalimat hoaks yang diunggahnya :
KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....
Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga.
Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni satu buah ponsel Oppo dan satu buah ponsel Samsung. Diduga salah satu ponsel itu digunakan tersangka untuk mengunggah konten hoaks.
"Setelah dicek, di dalam akun pribadinya itu juga ditemukan sejumlah unggahan yang bersifat menyinggung SARA," ujar Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.