JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Evi Laila Kholis menyatakan, putusan hakim praperadilan yang menggugurkan gugatan Setya Novanto, sudah sesuai dengan tujuan hukum, yakni menciptakan kepastian hukum.
Novanto menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum," kata Evi, usai sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), yang diperjelas oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015, Evi menilai gugatan Novanto sudah seharusnya gugur.
"Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim," ujar Evi.
(Baca juga : Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto)
Dia meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan dan perkara pokok yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kusno, hakim tunggal praperadilan sebelumnya menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terhadap KPK gugur.
"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.
(Baca juga : Drama Tujuh Jam Sebelum Dakwaan Setya Novanto Dibacakan...)
Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan kasus e-KTP telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Hal tersebut telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.
(Baca juga : 10 Hal Menarik dalam Sidang Perdana Setya Novanto)
Jaksa KPK sebelumnya sudah membacakan dakwaan terhadap Novanto setelah terjadi drama pada awal sidang.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.