JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
"Belum (ditandatangani)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).
Ia mengatakan, draf revisi PP tersebut sudah diserahkan Kemendagri ke Istana sejak satu bulan lalu.
(Baca juga : Kenaikan Dana Parpol Masih Tunggu Persetujuan Jokowi)
Revisi tersebut mengatur kenaikan bantuan dana dari pemerintah untuk partai politik peserta pemilu, dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Kenaikan itu berdasarkan surat Menteri Keuangan yang sudah diumumkan sejak Agustus 2017.
"Setahu saya, sudah sebulan lalu dikoordinasikan dengan Setneg. Yang penting kan barang sudah disampaikan ke Setneg," kata Sumarsono.
Karena PP tersebut belum disahkan, kenaikan dana parpol baik untuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota belum berlaku. Sumarsono mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menunggu sampai revisi PP terbit.
Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah provinsi DKI yang sudah menetapkan kenaikan dana parpol menjadi Rp 4.000 untuk setiap suara di tingkat DKI.
(Baca juga : Kemendagri: Kenaikan Dana Parpol Nasional Saja Rp 1.000, Tiba-tiba DKI Memberikan Rp 4.000)
"PP-nya belum selesai dia menaikkan, dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu," kata Soni, sapaannya.
Secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengaku belum tahu apakah revisi PP Nomor 5/2009 sudah diteken Jokowi atau belum. Ia mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.