JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Betul (sudah dilimpahkan)," kata Agus, nelalui pesan tertulis, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017).
Pelimpahan berkas penyidikan Novanto ke Pengadilan Tipikor ini tak berlangsung lama setelah pada Rabu pagi KPK melimpahkan berkas dari tahap penyidikan ke penuntutan atau ke jaksa KPK.
Baca: Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan
Soal kelanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto setelah pelimpahan berkas ini, Agus mengatakan, menunggu perkembangan.
Satu troli
Pantauan Kompas.com, Rabu sore, berkas perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.
Baca: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang
Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.
Masing-masing bundel berkas tertulis nama terdakwa Setya Novantodengan jabatan Ketua DPR RI.
Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkas perkara lengkap
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada 10 November 2017.