Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan

Kompas.com - 06/12/2017, 10:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP elektronik Ketua DPR Setya Novanto.

Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka, pada 10 November 2017 silam.

Tersiarnya kabar KPK sedianya hendak melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka muncul pada Selasa (5/12/2017). Pelimpahan tahap dua di sini berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang membenarkan kabar tersebut, Selasa malam. Dia mengatakan dihubungi penyidik KPK sore harinya, untuk diminta mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas tersebut.

"Penyidik KPK tadi jam 17:30 telpon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P-21 penyerahan tahap ke dua," kata Fredrich, lewat pesan tertulis, kemarin malam.

Baca juga : KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Namun pelimpahan berkas yang hendak dilakukan malam kemarin tak jadi dilakukan setelah penasihat hukum menolak permintaan KPK untuk mendampingi Novanto. Alasannya, pengacara menilai KPK mendadak memberitahukan hal tersebut.

"Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," ujar Fredrich.

Dia menyatakan, KPK seharusnya memberitahukan hal tersebut minimal dalam tenggang waktu tiga hari kerja sebelumnya. Karena posisi Novanto ditahan, paling tidak menurut dia satu hari sebelumnya. "Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," ujar Fredrich.

Penyidik KPK disebutnya sempat memaksa agar pengacara Novanto yang lain yang datang. Fredrich mengaku, dia menjelaskan ke KPK bahwa pengacara kliennya yang lain seperti Otto Hasibuan, juga tidak bisa datang karena ada tugas.

Baca juga : Fredrich Yunadi Yakin KPK Akan Kalah 2-0 Melawan Setya Novanto

"Saya beritahu semua ada tugas baik di bareskrim dan diluar kota, rekan Otto juga sedang di Singapur, jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir," ujar Fredrich.

Dia menyebut, KPK juga membujuk istri Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk membujuknya hadir mendampingi pelimpahan berkas tersebut. Fredrich menyatakan, dia tetap menolak.

Advokat lainnya yakni Maqdir, kata Fredrich, juga sempat diminta hadir. Namun, di luar persetujuannya, segala resiko dan tanggung jawab akan ditanggung Maqdir. Sehingga, tidak ada penasihat hukum Novanto yang hadir.

Fredrich memastikan, Rabu hari ini dia akan hadir untuk mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas kliennya dari penyidikan ke penuntutan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com