JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pengacara Ketua DPR Setya Novanto mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Para pengacara Novanto yang terlihat mendatangi Gedung KPK adalah Otto Hasibuan, Firman Wijaya, dan Fredrich Yunadi.
Pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, sudah lebih dulu berada di KPK.
Pada Selasa (5/7/2017), KPK menyatakan, berkas kasus Novanto telah lengkap dan akan dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Baca juga: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang
Fredrich mengakui, kedatangan mereka untuk menanyakan perihal lengkapnya berkas kasus Novanto.
"Kami mau bicara pada penyidik mengapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada saksi yang belum dinyatakan diperiksa," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu pagi.
Novanto sebelumnya mengajukan sejumlah saksi meringankan pada kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Baca: Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan
Fredrich mengatakan, pengajuan saksi meringankan itu merupakan hak tersangka sesuai Pasal 65 KUHAP.
Menurut Fredrich, KPK harus mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa segala sesuatu di KUHAP berlaku bagi mereka.
"Itulah yang kami mintai pertanggungjawabannya di mana," ujar Fredrich.
Baca juga: Fredrich Yunadi Yakin KPK Akan Kalah 2-0 Melawan Setya Novanto
Sementara itu, Otto mengatakan, Novanto juga sudah berada di KPK.
"Saya kira rekan saya, Maqdir, juga sudah di dalam tadi dan Pak Setnov sudah di dalam ini. Nanti kita lihat sudah didampingi atau belum," ujar Otto.