JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengutarakan segala fakta yang ia ketahui tentang kasus yang menjeratnya.
Tak seperti sebelumnya, Andi kini buka-bukaan dalam persidangan.
Kepada majelis hakim, Andi menjelaskan bahwa perubahan sikapnya tersebut bukan tanpa sebab. Hal itu dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan.
(Baca juga: Andi Narogong Sebut Novanto Terima Uang Proyek E-KTP)
Andi mengatakan, awalnya dia memang sulit untuk mengingat fakta dan kejadian yang sudah berlangsung lama. Itu sebabnya, keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi juga terbatas.
Di sisi lain, Andi takut keterangannya malah menyudutkan pihak lain. Ia pun ingin menanggung kesalahannya terkait korupsi e-KTP hanya seorang diri.
Namun, lama kelamaan, menurut Andi, dua terdakwa sebelumnya dan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan malah melimpahkan semua kesalahan kepadanya. Andi merasa seolah-olah dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang lain.
"Mau tidak mau, dengan bukti rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," kata Andi.
(Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Andi Narogong Bicara kepada Wartawan)