JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee tersebut adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Menurut Andi, Azmin mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.
"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi kepada majelis hakim.
(Baca juga : Gamawan Siap Dikutuk jika Terima Uang e-KTP, Ini Kata Nazaruddin)
Andi mengatakan, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee sebesar 10 persen.
Sebanyak 5 persen akan diberikan kepada anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.
Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberikan kepada pejabat di DPR maupun Kemendagri.
Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi mendapat jatah untuk menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri.
Ada pun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi mengenai pemberian ruko kepada Azmin. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP.
"Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," kata Andi.