Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Mahfud MD untuk Para Hakim, Jaga Moral

Kompas.com - 11/11/2017, 07:20 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan bahwa penyebab paling parah terjadinya kekacauan hukum di Indonesia adalah karena persoalan moral.

"Hukum sebagai ilmu itu gampang, tapi hukum sebagai moral itu yang paling susah," kata Mahfud dalam pidatonya saat pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 tahun 2017 di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017) malam.

Menurut Mahfud, persoalan moral tersebut yang sering menjadi penyebab jual beli hukum di Indonesia sering terjadi.

"Jangan lupa mendidik calon sarjana hukum untuk mempunyai moral, yang baik dan bertanggungjawab," kata Mahfud.

"Saya optimistis untuk itu, di kampus-kampus itu sudah mulai bergairah orang-orang menyuarakan soal tegaknya hukum," tambahnya.

(Baca juga : Tiga Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia Versi Mahfud MD)

Mahfud memberi contoh bagaimana praktek jual beli hukum itu terjadi. Misalnya, sarjana hukum yang duduk sebagai hakim.

"Saya hakimnya, kalau saya sarjana hukum saya bisa mencari dalil untuk menyatakan A pemenang, B salah," kata dia.

"Ini loh A menang menurut pasal ini, UU ini, B kalah. Tapi saya juga bisa mengatakan B menang dan A kalah. Dalilnya UU nomor sekian, A kalah," lanjut dia.

Karenanya, kata Mahfud, praktek jual beli hukum selamanya akan tetap terjadi jika para sarjana hukum yang duduk sebagai hakim tak memiliki moral yang baik.

"Orang kalau tidak bermoral, A mau bayar berapa? Saya Hakim, saya Jaksa, mau bayar berapa? Berani Rp 10 miliar, kalau enggak berani saya jual ke B. Berani berapa?," kata dia.

"Bapak bisa diancam dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal sekian, buktinya ini. Bapak juga bisa dikenakan UU tindak pidana pencucian uang," terang Mahfud.

"Tipikor mungkin 4-5 tahun, tapi kalau pencucian uang seumur hidup, atau 20 tahun, bapak mau bayar enggak? Kalau enggak saya tutup saya pakai pasal ini, kalau mau bapak mau bayar saya pakai pasal ini," lanjut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Mahfud, apa yang ia beberkan tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Ia tahu segala praktek hitam peradilan di Tanah Air lantaran pernah menjadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013.

"Bisa, wong saya ini Hakim tahu caranya untuk memenangkan dan mengalahkan orang. Nah, di situ lah pentingnya moral. Disamping teknis-teknis hukum itu," ujar Mahfud.

"Anda bisa belajar hukum jauh lebih pandai dari saya, buka internet baca sendiri. Tapi kalau moral tidak bisa. Moral tak bisa dibuka di internet," tutup pakar hukum tata negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com