JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berisi dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan KPK.
Meski demikian, dalam SPDP yang dikeluarkan kepolisian tersebut, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang baru berstatus sebagai terlapor.
"Tadi sore, kami sudah terima SPDP, yang isinya itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Febri mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut SPDP atas dasar pelaporan yang ditujukan kepada dua pimpinannya.
(Baca juga : Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Karena Surat Pencegahan Novanto Pasca Menang Praperadilan)
Meski demikian, KPK yakin kepolisian akan bersikap profesional dalam menangani setiap proses hukum.
"Ini kan bukan terjadi kali ini saja jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Febri.
Bareskrim Polri menerbitkan SPDP atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut dalam jumpa pers Rabu sore.
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Setyo mengatakan, surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.
Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.