Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima SPDP Berisi Dua Pimpinan KPK sebagai Terlapor

Kompas.com - 08/11/2017, 18:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berisi dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan KPK.

Meski demikian, dalam SPDP yang dikeluarkan kepolisian tersebut, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang baru berstatus sebagai terlapor.

"Tadi sore, kami sudah terima SPDP, yang isinya itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Febri mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut SPDP atas dasar pelaporan yang ditujukan kepada dua pimpinannya.

(Baca juga : Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Karena Surat Pencegahan Novanto Pasca Menang Praperadilan)

 

Meski demikian, KPK yakin kepolisian akan bersikap profesional dalam menangani setiap proses hukum.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Febri.

Bareskrim Polri menerbitkan SPDP atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK.

Keduanya dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut dalam jumpa pers Rabu sore.

Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Setyo mengatakan, surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.

Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.

Kompas TV Langkah apa yang masih bisa diambil KPK? Bagaimana kondisi di internal Golkar saat ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com