JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan pihaknya mengikuti aturan yang berlaku dalam menerbitkan surat.
Salah satunya surat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait agenda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.
Surat itu dikirim oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Inti isi surat adalah pemeriksaan Novanto harus atas izin Presiden.
"Setahu saya memang kami sesuai aturan saja," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
(Baca juga : Ini Isi Surat DPR untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto)
Adapun aturan mengenai pemanggilan anggota DPR tersebut pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Pada surat dari DPR RI ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015 maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu.
(Baca juga: 8 Hal Menarik Saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP)
Fadli mengaku, belum melihat secara rinci putusan MK tersebut. Namun, Fadli meminta KPK menaati putusan tersebut.
"Kalau memang keputusan MK seperti itu harus izin Presiden berarti pihak KPK harus menyurati ada izin dari Presiden," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
KPK sedianya memeriksa Novanto pada Senin (6/11/2017), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Merespons panggilan ini, DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
(Baca juga: Dituduh Korupsi e-KTP, Novanto Merasa Keluarganya Menderita)
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.
KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.