JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto perlu seizin presiden.
KPK sebelumnya memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.
(Baca juga : Kasus e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto)
KPK memanggil Novanto untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, bersama-sama dengan sejumlah pihak.
"Yang kedua, dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain-lain," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).
Poin ketiga, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".
"Kemudian diuraikan amar Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015, poin 1 dan 2 atau 2.1., 2.2 dan 2.3," ujar Febri.
(Baca juga : Mantan Dirut Murakabi Akui Keluarga Setya Novanto Ikut Miliki Saham)
Febri melanjutkan, pada surat dari DPR RI itu ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu.
Pada poin keempat, DPR melalui suratnya menyatakan KPK belum menyertakan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam memanggil Novanto.
(Baca juga : 8 Hal Menarik Saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP)
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang ada, pihak DPR menyatakan pemanggilan Novanto baru dapat memenuhi syarat asalkan dengan persetujuan tertulis Presiden.
"Maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk penyidik KPK," bunyi surat dari DPR, menurut Febri.
Poin terakhir, kata Febri, dengan alasan tadi, pihak DPR menyatakan pemanggilan terhadap Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.