JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor yang terletak di lantai 27 Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, digunakan sebagai alamat lebih dari 14 perusahaan. Padahal, kantor yang dimiliki Setya Novanto tersebut hanya diisi tiga pegawai.
Hal itu terungkap saat mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017). Dia bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).
Selain di PT Murakabi, Deniarto juga menjabat komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Kedua perusahaan itu hanya sebagian dari 14 perusahaan yang beralamat di kantor milik Novanto.
"Sebetulnya waktu itu setiap ada proyek terus kami bikin perusahaan. Jadi, setiap kali ada proyek bikin perusahaan," kata Deniarto kepada majelis hakim.
Baca juga: Mantan Dirut Murakabi Akui Keluarga Setya Novanto Ikut Miliki Saham
Majelis hakim merasa aneh dengan banyaknya perusahaan yang berlokasi sama. Apalagi, menurut Deniarto, setiap perusahaan tersebut hanya berisi tiga orang.
Selain dia, ada juga pengusaha lain bernama Siprus dan Heru Taher. Ketiganya juga selaku pemegang saham.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menduga setiap perusahaan tersebut dibuat untuk melakukan kebohongan. Setiap perusahaan tanpa dilengkapi kemampuan dan kapabilitas yang cukup, berusaha mendapatkan uang melalui proses tender.
Baca juga: Rekaman Johannes Marliem Diputar, Setya Novanto Disebut Terima Uang
"Saya minta maaf. Itu kelemahan saya, waktu itu saya mau saja," kata Deniarto.
Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Namun, atas pengaturan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Mayoritas saham PT Murakabi dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana. Sementara sebagian besar saham PT Mondialindo dikuasai keluarga Novanto.