Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Satu Jam, Jokowi dan SBY Bahas UU Ormas

Kompas.com - 27/10/2017, 21:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono selama satu jam di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10/2017), salah satunya membahas tentang Undang-Undang tentang Organisasi Massa yang baru saja disahkan.

"Memang ada topik yang dibicarakan salah satunya adalah tentang Perppu Ormas yang baru saja disahkan DPR menjadi UU Ormas," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

SBY selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat sehari sebelumnya memamg sempat mengancam akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Hal itu ditegaskan oleh SBY melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube Demokrat TV.

SBY menuturkan, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.

Baca: SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas
Baca juga: Jokowi dan SBY Bahas UU Ormas dan Pertemuan Kepala BIN dengan Gubernur Papua

Namun, saat ditanya apakah SBY menyampaikan poin-poin revisi UU Ormas, Johan mengaku tidak tahu. Sebab, pertemuan tersebut berlangsung hanya empat mata antara Jokowi dan SBY.

"Saya detailnya tidak tahu karena seperti saya sampaikan di awal bahwa pertemuan ini pertemuan empat mata, tidak ada yang mendampingi antara Pak Presiden dengan Pak SBY," ucap Johan.

Selain soal UU Ormas, menurut Johan, pertemuan tersebut juga membicarakan kondisi politik dan ekonomi bangsa ini. Banyak masukan yang disampaikan SBY kepada pemerintah. Namun, lagi-lagi Johan tidak bisa menjawab saat ditanya detil masalah yang dibahas.

"Pertemuan berlangsung sekitar satu jam yang diselingi suguhan teh dan kue di beranda itu," kata Johan.

Baca: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Johan menambahkan, pertemuan ini sudah direncanakan sejak sebulan yang lalu, bukan mendadak. Namun pertemuan baru terwujud sekarang karena kesibukan keduanya.

Adapun Jokowi dan SBY tidak memberikan keterangan kepada pers usai pertemuan. Padahal, di awal pertemuan, media susah dipersilahkan untuk mengambil gambar.

Wartawan sempat mencoba bertanya ke Jokowi terkait hal yang dibahas dalam pertemuannya dengan SBY. Namun, Jokowi juga enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia meminta wartawan bertanya ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kompas TV Presiden kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono kembali menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com