Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 27/10/2017, 11:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SETELAH menerima pendaftaran 27 partai politik untuk menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017), tidak berselang lama, KPU mengumumkan: dari 27 pendaftar, hanya 14 partai politik yang syarat-syaratnya lengkap. Sisanya, 13 tidak lengkap.

Hal yang mengejutkan, dari 13 partai politik yang syarat-syaratnya tidak lengkap itu terdapat dua partai politik lama, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dua partai politik ini tercatat menjadi peserta Pemilu 2014.

Pengumuman KPU ini seakan menunjukkan kebenaran gugatan beberapa partai politik baru ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017: Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketentuan itu dinilai tidak adil. Sebab, kemampuan partai politik dalam menggalang kepengurusan dan keanggotaan untuk Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019, tidak sama.

Baca juga : Sipol Dikeluhkan karena Sulit untuk Lengkapi Dokumen, Ini Jawaban KPU

Dalam hal ini, meski pada Pemilu 2014 PBB dan PKPI dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, ternyata pada Pemilu 2019 dua partai tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat mendaftarkan partainya untuk Pemilu 2019 mendatang, Jakarta, Senin malam (16/10/2017).  KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat mendaftarkan partainya untuk Pemilu 2019 mendatang, Jakarta, Senin malam (16/10/2017).
Tentu saja syarat yang tak berhasil dipenuhi oleh PBB, PKPI, dan 11 partai politik lainnya adalah kepengurusan dan keanggotaan. Inilah dua syarat paling berat.

Pertama, memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Kedua, memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Apakah benar kali ini PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan dua syarat itu? Inilah masalahnya. Sebab, mereka menolak klaim KPU.

Mereka menegaskan, pihaknya sudah melengkapi semua syarat. Maka, terjadilah sengketa proses pemilu.

Baca juga : Perludem: Partai Lama Mestinya Tak Kendala Penuhi Persyaratan KPU

Menurut Pasal 470 Ayat (2) UU No 7/2017, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa (10/10/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa (10/10/2017).
Ketentuan tersebut menunjukkan, PBB, PKPI, dkk tidak bisa serta merta memosisikan diri sebagai pihak yang bersengketa dengan KPU. Sebab sengketa proses pemilu (undang-undang lama menyebut sengketa administrasi pemilu) berpangkal pada keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta.

Padahal KPU belum mengeluarkan keputusan itu. KPU hanya menyimpulkan, PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan syarat kepengurusan dan keanggotaan, sehingga KPU tidak melanjutkan ke proses verifikasi.

Artinya, tanpa menunggu dikeluarkan keputusan tentang partai politik peserta pemilu, PBB, PKPI, dkk dengan sendirinya ternyatakan gagal menjadi peserta pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).  KOMPAS.com/ MOH NADLIR Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Apakah itu berarti PBB, PKPI, dkk harus menunggu sampai proses pendaftaran partai politik peserta pemilu selesai, saat mana KPU mengeluarkan keputusan yang menyebut partai politik memenuhi semua syarat sehingga berhak menjadi peserta pemilu, dan partai politik mana yang tidak memenuhi semua syarat sehingga tidak berhak menjadi peserta pemilu?

Jawabnya, ya, jika belajar pengalaman Pemilu 2014. Waktu itu 18 partai politik dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak diikutkan verifikasi faktual, yang berarti ternyatakan gagal sebelum KPU mengeluarkan keputusan partai politik perserta pemilu.

Baca juga : Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com