Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Diminta Bahas Pendaftaran Parpol

Kompas.com - 09/10/2017, 07:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyarankan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu duduk bersama untuk mematangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Minta mengatakan, sejumlah temuan KIPP menunjukkan bahwa tahapan tersebut belum matang.

"Secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah, kami melihat berbagai kejanggalan, baik dari sisi regulasi meupun pelaksanaannya," ujar Kaka, melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2017).

Pertama, dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2017.

Baca: Mulai Senin, Partai Politik Bisa Input Data di Sipol

Menurut Kaka, PKPU tersebut tidak menggambarkan peraturan pelaksana pendaftaran parpol seperti diatur Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Khususnya dalam verifikasi keanggotaan pada tingkat Kabupaten/kota, karena di dalamnya mengandung ketidakutuhan pengaturan dan terkesan diskriminatif " kata dia.

Selain itu, alat pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga dianggap sebagai sistem yang tidak dikenal dalam UU Pemilu. 

Dari sisi pengawasan, Kaka menilai, belum ditunjang oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Baca: Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Parpol yang Daftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Selain itu, UU Pemilu terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol juga tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mengakibatkan masih mungkin adanya perubahan terhadap aturan verifikasi parpol.

"KIPP Indonesia meminta kepada pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk duduk bersama menyikapi hal tersebut, khususnya soal kesiapan dan profesionalisme penyelenggara negara dalam setiap tahapan," kata Kaka.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, uji coba Sipol diadakan untuk mematangkan Sipol yang akan digunakan KPU untuk pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019.

"Sistem ini membuat pendaftaran parpol relatif tertata, relatif matang. Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini untuk meng-input atau memasukkan data," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Baca: Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, jika Data Sipol Tak Lengkap

"Karena persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu itu harus input data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran," ujar dia.

KPU berharap UU Pemilu direvisi jika gugatan uji materi terkait verifikasi partai politik peserta pemilu diterima MK.

Dengan demikian, sebagai pelaksana UU dan penyelenggara Pemilu, KPU tinggal mengikuti. 

"Karena selama ini, pengalaman yang sudah-sudah, apapun itu, apakah pemilu atau pilkada, kalau ada judicial review kemudian yang diminta menindaklanjuti itu KPU melalui PKPU. Mestinya ini tidak tepat," kata Hasyim.

Kompas TV Dana parpol sejatinya adalah dana bantuan pemerintah untuk partai usai pemilu yang jumlahnya sesuai dengan perolehan suara sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com