JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019. Masa pendaftaran tersebut dibuka mulai esok hari, Selasa (2/10/2017) sampai dengan Senin (16/10/2017) mendatang.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).
"KPU RI membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu selama 14 hari kalender, terhitung mulai Selasa besok hingga Senin 16 Oktober 2017," kata Wahyu.
Jam pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai hari ke-13. Sedang untuk hari ke-14, jam pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU RI. Sebagaimana diatur PKPU 7/2017," katanya.
(Baca: KPU Matangkan Sipol untuk Pendaftaran Parpol Pemilu 2019)
Pendaftaran dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.
"Oktober mulai pendaftaran parpol calon peserta, Februari ditetapkan, April sudah mulai proses pencalonan, Agustus pendaftaran calon Presiden dan wakilnya," ungkapnya.
Menurut Wahyu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017. Dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPU RI.
Tak cuma itu, parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.
"Kelengkapan itu cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota," kata dia.
(Baca: KPU Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pemilu 2019)
Sebelum melakukan semua tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol sudah bisa diakses sejak Jumat (22/9/2017) lalu. Pengisian Sipol dibatasi hingga sebelum Selasa (3/10/2017).
Setelah itu, parpol perlu mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy.
"Parpol yang mendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan," ujar dia.