Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Sipol Tak Bisa Diadukan sebagai Pelanggaran Administrasi

Kompas.com - 20/10/2017, 17:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa diajukan sebagai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebagian partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen oleh KPU memang berencana mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi. Beberapa di antaranya bahkan sudah berkonsultasi ke Bawaslu, yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Idaman.

Menurut Pramono, kewajiban parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk mengisi Sipol ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. PKPU ini menjadi landasan hukum KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, yang dimaksud sebagai pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap prosedur, aturan, dan tata cara.

"Kalau soal Sipol tidak diwajibkan dalam undang-undang, itu kan bukan persoalan prosedur, tetapi soal landasan hukum," kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

(Baca juga: DKPP Minta KPU, Bawaslu, dan Parpol Duduk Bersama Bahas Polemik Sipol)

Lebih lanjut Pramono mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pihak-pihak yang keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU, maka jalur pengujiannya melalui Mahkamah Agung (MA). Pengujian itu berupa permohonan uji materi, dalam hal ini atas peraturan kewajiban menggunakan Sipol.

Namun, Pramono menyatakan, KPU menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh 13 parpol.

"Tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menerangi," ucap Pramono.

(Baca juga: Khawatir Diretas, PKB Ingin Keamanan Sipol KPU Diperkuat)

Dia pun berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan parpol dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi menurut kami ada dua aspek yang berbeda. Pertama, pelanggaran administrasi. Kedua, ketidaksetujuan dengan kewajiban Sipol," kata Pramono.

"Ini dua hal yang berbeda, tetapi, bagaimana pun kami hormati upaya hukum. Kami serahkan ke Bawaslu," ujar dia.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com