Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU

Kompas.com - 17/10/2017, 17:56 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sejumlah hal terkait proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pendaftaran parpol tersebut diketahui telah berakhir Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dibuka sejak Selasa (3/10/2017) atau kurang lebih selama 14 hari.

Pertama, Bawaslu mencatat bahwa ada keterlambatan waktu pembukaan pendaftaran parpol oleh KPU RI. Padahal, dalam surat edaran disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB

"Pelaksanaan waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu," kata Anggota Bawaslu RI, Muchamad Afifudin di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

(Baca juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)

Misalnya, dia melanjutkan, pada 4 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada pukul 08.25 WIB. Lalu, pada 7 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada 09.15 WIB.

Tak berbeda, pada 8 Oktober 2017, pendaftaran juga baru dibuka pada jam yang sama, pukul 09.15 WIB.

Kedua, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu mencatat tiga hal terkait pengguna Sipol tersebut.

Antara lain, adanya troubleshooting atau gangguan pada laman Sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pada 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 WIB - 11.30 WIB.

Lalu, traffic uploading data Sipol. Misalnya, Partai Hanura ketika melakukan input data pada 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB.

"Proses uploading data pada Sipol butuh waktu 180 menit," ujar Afif.

(Baca juga: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya)

Tak hanya itu, Sipol juga tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti dalam kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tidak ada notifikasi pada saat melakukan upload dokumen Sipol telah selesai.

"Ini mengakibatkan parpol tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah ter-upload atau belum. Kejadian yang dialami oleh PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.

Ketiga, adanya dua surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU jelang waktu penutupan pendaftaran, yakni pada 12 Oktober 2017 dan 16 Oktober 2017.

Surat tersebut yakni SE Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang mengatur pelaksanaan penerimaan dokumen, persyaratan keanggotaan parpol di KPU kabupaten/kota dan SE Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019.

"Dua SE yang dikeluarkan KPU ini seharusnya bisa diantisipasi kalau mau mendengarkan yang sudah kita ingatkan. Ke depan kami berharap pada tahapan selanjutnya tidak ada lagi banyak SE seperti ini," tutur Afif.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com