JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sejumlah hal terkait proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pendaftaran parpol tersebut diketahui telah berakhir Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dibuka sejak Selasa (3/10/2017) atau kurang lebih selama 14 hari.
Pertama, Bawaslu mencatat bahwa ada keterlambatan waktu pembukaan pendaftaran parpol oleh KPU RI. Padahal, dalam surat edaran disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB
"Pelaksanaan waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu," kata Anggota Bawaslu RI, Muchamad Afifudin di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
(Baca juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)
Misalnya, dia melanjutkan, pada 4 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada pukul 08.25 WIB. Lalu, pada 7 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada 09.15 WIB.
Tak berbeda, pada 8 Oktober 2017, pendaftaran juga baru dibuka pada jam yang sama, pukul 09.15 WIB.
Kedua, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu mencatat tiga hal terkait pengguna Sipol tersebut.
Antara lain, adanya troubleshooting atau gangguan pada laman Sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pada 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 WIB - 11.30 WIB.
Lalu, traffic uploading data Sipol. Misalnya, Partai Hanura ketika melakukan input data pada 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB.
"Proses uploading data pada Sipol butuh waktu 180 menit," ujar Afif.
(Baca juga: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya)
Tak hanya itu, Sipol juga tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti dalam kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tidak ada notifikasi pada saat melakukan upload dokumen Sipol telah selesai.
"Ini mengakibatkan parpol tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah ter-upload atau belum. Kejadian yang dialami oleh PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.
Ketiga, adanya dua surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU jelang waktu penutupan pendaftaran, yakni pada 12 Oktober 2017 dan 16 Oktober 2017.
Surat tersebut yakni SE Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang mengatur pelaksanaan penerimaan dokumen, persyaratan keanggotaan parpol di KPU kabupaten/kota dan SE Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019.
"Dua SE yang dikeluarkan KPU ini seharusnya bisa diantisipasi kalau mau mendengarkan yang sudah kita ingatkan. Ke depan kami berharap pada tahapan selanjutnya tidak ada lagi banyak SE seperti ini," tutur Afif.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.