Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2017, 17:56 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sejumlah hal terkait proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pendaftaran parpol tersebut diketahui telah berakhir Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dibuka sejak Selasa (3/10/2017) atau kurang lebih selama 14 hari.

Pertama, Bawaslu mencatat bahwa ada keterlambatan waktu pembukaan pendaftaran parpol oleh KPU RI. Padahal, dalam surat edaran disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB

"Pelaksanaan waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu," kata Anggota Bawaslu RI, Muchamad Afifudin di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

(Baca juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)

Misalnya, dia melanjutkan, pada 4 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada pukul 08.25 WIB. Lalu, pada 7 Oktober 2017 pendaftaran dibuka pada 09.15 WIB.

Tak berbeda, pada 8 Oktober 2017, pendaftaran juga baru dibuka pada jam yang sama, pukul 09.15 WIB.

Kedua, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu mencatat tiga hal terkait pengguna Sipol tersebut.

Antara lain, adanya troubleshooting atau gangguan pada laman Sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pada 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 WIB - 11.30 WIB.

Lalu, traffic uploading data Sipol. Misalnya, Partai Hanura ketika melakukan input data pada 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB.

"Proses uploading data pada Sipol butuh waktu 180 menit," ujar Afif.

(Baca juga: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya)

Tak hanya itu, Sipol juga tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti dalam kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tidak ada notifikasi pada saat melakukan upload dokumen Sipol telah selesai.

"Ini mengakibatkan parpol tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah ter-upload atau belum. Kejadian yang dialami oleh PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.

Ketiga, adanya dua surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU jelang waktu penutupan pendaftaran, yakni pada 12 Oktober 2017 dan 16 Oktober 2017.

Surat tersebut yakni SE Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang mengatur pelaksanaan penerimaan dokumen, persyaratan keanggotaan parpol di KPU kabupaten/kota dan SE Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019.

"Dua SE yang dikeluarkan KPU ini seharusnya bisa diantisipasi kalau mau mendengarkan yang sudah kita ingatkan. Ke depan kami berharap pada tahapan selanjutnya tidak ada lagi banyak SE seperti ini," tutur Afif.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com