Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tak Hadir, Ini yang Akan Dilakukan Pansus Angket

Kompas.com - 26/10/2017, 13:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Kali ini, Sekretaris Jenderal KPK dan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) yang tak menghadiri panggilan Pansus.

"Sekarang kami memanggil pejabat di bawahnya, yaitu Sekjen KPK dalam Tata Kelola SDM dan Labuksi Tata Kelola Barang Rampasan. Ini kami panggil baru untuk pertama," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo melalui surat resmi KPK bernomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 menginstruksikan Sekjen KPK dan Plt Koordinator Unit Labuksi agar tak menghadiri panggilan Pansus hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan hak angket keluar.

Agun mengatakan, Pansus Angket akan kembali melayangkan panggilan kepada Sekjen KPK dan Koordinator Unit Labuksi karena terkait dengan penyelidikan Pansus di sektor manajemen SDM dan barang rampasan dan sitaan.

(Baca juga: Pansus Angket Undang Sekjen dan Labuksi KPK, Apa yang Mau Didalami?)

Ia berharap Pansus tak perlu menggunakan kewenangan pemanggilan paksa melalui bantuan polisi untuk menghadirkan KPK.

"Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa karena semua berangkat dari iktikad baik, bukan memaksakan kehendak," ujar politisi Golkar itu.

Soal ancaman pemanggilan paksa, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada prinsipnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimilikinya. Dalam hal ini, termasuk penggunaan hak konstitusional DPR.

Namun, KPK berharap DPR menggunakan hak tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

(Baca: KPK Kembali Tak Penuhi Panggilan, Pansus Angket Bakal Panggil Paksa)

Febri mengatakan, legalitas pembentukan Pansus saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam uji materi tersebut, KPK menjadi pihak terkait.

Dengan demikian, beralasan apabila KPK tidak dapat menghadiri undangan pansus.

Kompas TV Sebelumnya, Kapolri pernah menolak upaya pemanggilan paksa yang diminta Pansus Hak Angket KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com