JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia Khusus (Pansus) Angket yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana itu muncul setelah KPK kembali tidak hadir pada panggilan ketiga rapat dengar pendapat.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada prinsipnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimilikinya.
Dalam hal ini, termasuk penggunaan hak konstitusional DPR.
Namun, KPK berharap DPR menggunakan hak tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Baca: KPK Kembali Tak Penuhi Panggilan, Pansus Angket Bakal Panggil Paksa
Menurut Febri, KPK telah secara resmi merespons surat yang dikirimkan atas nama salah satu Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Febri mengatakan, legalitas pembentukan Pansus saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Dalam uji materi tersebut, KPK menjadi pihak terkait. Dengan demikian, beralasan apabila KPK tidak dapat menghadiri undangan Pansus.
"Sangat penting memastikan apakah pelaksanaan dan pembentukan Pansus konstitusional atau tidak," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Panggil paksa
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Wijaya Kusuma menyatakan, pihaknya akan memanggil paksa pimpinan KPK bila kembali tak hadir pada panggilan ketiga RDP.
"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kami akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca: Alasan KPK Tak Hadiri Panggilan Pansus Angket
Menurut Eddy, Polri sedang mengkaji teknis pemanggilan paksa tersebut.