JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan datang memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR.
Melalui surat, KPK menyatakan alasan ketidakhadiran kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR untuk tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena menjadi pihak terkait di Mahkamah Konstitusi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2017).
Sedianya, Pansus akan mengundang Sekretariat Jenderal KPK dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan, sejumlah hal akan didalami dari Sekjen KPK. Misalnya, terkait tata kelola sumber daya manusia KPK, mulai dari pola rekrutmen hingga dasar hukumnya.
"Kami ingin mendalami lebih jauh. Jangan sampai ada sebuah proses yang pada akhirnya bisa cacat atau batal demi hukum karena cara pengangkatan, pemberhentian sampai pensiunnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
(Baca: Pansus Angket Undang Sekjen dan Labuksi KPK, Apa yang Mau Didalami?)
Sedangkan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, pihaknya masih ingin mendalami soal rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Pansus memperkirakan, banyak barang sitaan yang belum tercatat, terutama yang sifatnya kecil, bangunan dan tanah.
Mengenai jumlahnya jika dikonversi menjadi besaran uang, pansus masih akan mendalaminya. Sebab, kata Eddy, pihaknya menduga ada penyelewengan yang dilakukan KPK dalam menyimpan barang sitaan.
Febri mengatakan, dari aspek pelaksanaan tugas, pengawasan terhadap KPK sebenarnya sudah dilakukan oleh DPR. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, menurut Febri, KPK sudah menjelaskan banyak hal terkait labuksi dan hal-hal lainnya.