Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disarankan Keluarkan Dokumen Status 13 Parpol

Kompas.com - 22/10/2017, 16:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyarankan KPU segera mengeluarkan dokumen status ke-13 partai politik (parpol) yang telah dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen pada awal tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.

Saat ini, terhadap ke-13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, KPU hanya memberikan pemberitahuan disertai check list.

Adapun bagi 14 parpol yang resmi mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, diberikan tanda terima pendaftaran.

Menurut Hadar, KPU harus memberikan dokumen, entah berupa berita acara atau surat pernyataan, kepada ke-13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan keadilan pemilu, sehingga ke-13 parpol tidak gamang dalam menempuh upaya hukum.

(Baca juga : Dokumen Belum Lengkap, 13 Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2019)

"Jadi menurut saya keluarkan saja. Kalau tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan (SK), bisa bentuk dokumen apapun, berita acara boleh, atau surat yang berbunyi parpol ini karena dokumennya tidak lengkap, maka tidak bisa kami terima pendaftarannya dan tidak bisa ikut penelitian administrasi," ucap Hadar di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Hadar mengatakan, dengan demikian, dokumen tersebut bisa dijadikan objek dalam gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menunggu SK KPU keluar pada 17 Februari 2018 agar 13 parpol bisa mengajukan gugatan sengketa, menurut Hadar, justru akan merepotkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

(Baca juga : 13 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Tak Lengkap Masih Bisa Ajukan Sengketa)

Di sisi lain, ada waktu yang terbuang untuk KPU dan parpol calon peserta pemilu.

"Bayangkan saja, KPU akan menjalani dua track. Untuk (parpol) yang ditetapkan menjadi peserta, dan yang belakangan. Jadi, kenapa harus menunggu nanti?" ucap Hadar.

Apabila dokumen tersebut berbentuk berita acara, Hadar juga mengatakan, KPU tidak harus merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11/2017.

"Menurut saya tidak selalu semua harus ada dokumen, aturan tertulis. Tetapi, begitu ada surat dengan kop KPU dan tandatangan Ketua KPU dan wakil, itu menurut saya cukup," kata dia.

Dalam PKPU 11/2017, berita acara hanya dikeluarkan pada saat penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual hasil perbaikan, serta penetapan.

Sehingga, menurut dia, KPU harus mengeluarkan berita acara pada saat kelengkapan dokumen.

"Iya, menurut saya berita acara kurang. Mestinya ada berita acara penerimaan dokumen pada saat pendaftaran," pungkas Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com