Saat ini, terhadap ke-13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, KPU hanya memberikan pemberitahuan disertai check list.
Adapun bagi 14 parpol yang resmi mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, diberikan tanda terima pendaftaran.
Menurut Hadar, KPU harus memberikan dokumen, entah berupa berita acara atau surat pernyataan, kepada ke-13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan keadilan pemilu, sehingga ke-13 parpol tidak gamang dalam menempuh upaya hukum.
"Jadi menurut saya keluarkan saja. Kalau tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan (SK), bisa bentuk dokumen apapun, berita acara boleh, atau surat yang berbunyi parpol ini karena dokumennya tidak lengkap, maka tidak bisa kami terima pendaftarannya dan tidak bisa ikut penelitian administrasi," ucap Hadar di Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Hadar mengatakan, dengan demikian, dokumen tersebut bisa dijadikan objek dalam gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Menunggu SK KPU keluar pada 17 Februari 2018 agar 13 parpol bisa mengajukan gugatan sengketa, menurut Hadar, justru akan merepotkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, ada waktu yang terbuang untuk KPU dan parpol calon peserta pemilu.
"Bayangkan saja, KPU akan menjalani dua track. Untuk (parpol) yang ditetapkan menjadi peserta, dan yang belakangan. Jadi, kenapa harus menunggu nanti?" ucap Hadar.
Apabila dokumen tersebut berbentuk berita acara, Hadar juga mengatakan, KPU tidak harus merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11/2017.
"Menurut saya tidak selalu semua harus ada dokumen, aturan tertulis. Tetapi, begitu ada surat dengan kop KPU dan tandatangan Ketua KPU dan wakil, itu menurut saya cukup," kata dia.
Dalam PKPU 11/2017, berita acara hanya dikeluarkan pada saat penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual hasil perbaikan, serta penetapan.
Sehingga, menurut dia, KPU harus mengeluarkan berita acara pada saat kelengkapan dokumen.
"Iya, menurut saya berita acara kurang. Mestinya ada berita acara penerimaan dokumen pada saat pendaftaran," pungkas Hadar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/22/16571481/kpu-disarankan-keluarkan-dokumen-status-13-parpol