Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Dua Partai Peserta Pemilu 2014 Tak Lengkap, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 20/10/2017, 19:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan tanda terima kelengkapan dokumen kepada 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, sebanyak 13 parpol dari 27 parpol yang mendaftar resmi ke KPU dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen.

Dua di antaranya merupakan partai peserta pemilu periode sebelumnya, yaitu Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Mengenai tidak lengkapnya dokumen PBB dan PKPI yang notabene peserta Pemilu 2014, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, memang dalam tahapan pendaftaran, peserta pemilu sebelumnya tidak secara otomatis bisa melaju ke tahapan selanjutnya.

"Kalau berdasarkan PKPU kita, semua parpol baik lama atau baru harus mendaftar. Nah, mendaftar itu kan harus melengkapi seluruh dokumen," kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

"Ketika melengkapi, kalau tidak lengkap bagaimana? Ya tidak bisa lanjut," ujar dia.

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Pramono menjelaskan, pada tahapan pendaftaran awal, KPU belum memberikan perlakuan berbeda antara partai lama dan partai baru.

Adapun soal pembedaan, kata dia, baru dilakukan pada tahapan verifikasi faktual. Verifikasi faktual terhadap partai-partai peserta pemilu periode sebelumnya hanya dilakukan di daerah otonom baru (DOB).

"Sebelum itu (verifikasi faktual), perlakuannya sama. Jika pada satu tahap, entah pendaftaran atau penelitian administrasi, jika partai apa pun tidak bisa melewati proses itu, ya gugur di tengah jalan," ujar dia.

Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, KPU menyatakan bahwa 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.

KPU kemudian memberikan kesempatan 1x24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen. Hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap.

(Baca juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)

Adapun 14 parpol tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.

Sementara itu 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com