JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan tanda terima kelengkapan dokumen kepada 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, sebanyak 13 parpol dari 27 parpol yang mendaftar resmi ke KPU dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
Dua di antaranya merupakan partai peserta pemilu periode sebelumnya, yaitu Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Mengenai tidak lengkapnya dokumen PBB dan PKPI yang notabene peserta Pemilu 2014, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, memang dalam tahapan pendaftaran, peserta pemilu sebelumnya tidak secara otomatis bisa melaju ke tahapan selanjutnya.
"Kalau berdasarkan PKPU kita, semua parpol baik lama atau baru harus mendaftar. Nah, mendaftar itu kan harus melengkapi seluruh dokumen," kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
"Ketika melengkapi, kalau tidak lengkap bagaimana? Ya tidak bisa lanjut," ujar dia.
(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)
Pramono menjelaskan, pada tahapan pendaftaran awal, KPU belum memberikan perlakuan berbeda antara partai lama dan partai baru.
Adapun soal pembedaan, kata dia, baru dilakukan pada tahapan verifikasi faktual. Verifikasi faktual terhadap partai-partai peserta pemilu periode sebelumnya hanya dilakukan di daerah otonom baru (DOB).
"Sebelum itu (verifikasi faktual), perlakuannya sama. Jika pada satu tahap, entah pendaftaran atau penelitian administrasi, jika partai apa pun tidak bisa melewati proses itu, ya gugur di tengah jalan," ujar dia.
Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, KPU menyatakan bahwa 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.
KPU kemudian memberikan kesempatan 1x24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen. Hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap.
(Baca juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Beri Parpol 1x24 Jam untuk Lengkapi Dokumen)
Adapun 14 parpol tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.
Sementara itu 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.