JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 partai politik yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi kelengkapan dokumen pada tahapan pendaftaran dan verifikasi, masih bisa mengajukan sengketa setelah adanya surat keputusan (SK) KPU.
SK KPU akan diberikan saat penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yaitu pada 17 Februari 2018.
"Dalam hal partai melakukan upaya hukum, itu kami hormati. Kami mengikuti saja bagaimana proses hukum yang berjalan," kata Komisioner KPU Viriyan Azis, di Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Ke-13 parpol yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Baca: Masa Perpanjangan bagi Parpol untuk Lengkapi Dokumen Menuai Polemik
Sementara itu, ketika ditanya mengenai mekanisme bagi parpol yang memenangkan sengketa, apakah harus mengulang proses pendaftaran dari awal atau hanya perbaikan, Viriyan mengatakan, tergantung keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kami lihat putusan Bawaslu, ada atau tidak tentang itu," kata Viriyan.
Mengenai kepastian apakah ke-13 parpol tersebut di atas gagal menjadi peserta pemilu 2019, Viriyan mengatakan hal itu akan diketahui setelah keluarnya putusan sengketa.
"Kami mengeluarkan putusan (lolos atau tidak) itu 17 Februari, tapi masih bisa sengketa," kata dia.