Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada SK KPU, Ini yang Bisa Dilaporkan Partai Politik ke Bawaslu

Kompas.com - 20/10/2017, 04:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 partai politik calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen dalam proses pendaftaran yang berakhir 17 Oktober 2017.

Sesuai peraturan perundangan-undangan, calon peserta pemilu bisa mengajukan sengketa proses verifikasi parpol apabila telah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

Namun, sesuai aturan, keputusan KPU yang berupa Surat Keputusan (SK) hanya dikeluarkan pada saat penetapan. Oleh karena itu, belum ada obyek yang bisa disengketakan parpol jika ingin melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Karena kondisi hari ini belum ada keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan, ya yang bisa dilakukan oleh parpol adalah mengajukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI," kata Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Menurut Veri, yang menjadi persoalan adalah KPU tidak memberikan kepastian kepada 13 parpol tersebut, dalam hal ini berupa berita acara atau keputusan KPU.

KPU hanya memberikan tanda terima dan checklist bagi 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap. Di sisi lain, ruang untuk mengajukan sengketa diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila sudah ada KTUN.

"Dalam konsep electoral justice system, prinsipnya harus ada mekanisme yang diberikan ketika ada persoalan yang muncul. Jangan sampai tidak ada jalan keluar. Kenapa mesti ada jalan keluar? Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara parpol," kata Veri.

Saat dikonfirmasi kemungkinan parpol melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu, Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan muncul.

"Kami siap apabila ada parpol yang ingin mengajukan sengketa atau gugatan (administrasi). Kami menyatakan (mereka) tidak lengkap, ya karena memang dokumennya tidak lengkap," ucap Viriyan.

Lebih lanjut, Viriyan mengatakan, banyak pihak yang mengeluhkan mengapa harus melakukan data entry melalui sistem informasi partai politik (Sipol) di awal pendaftaran. Akan tetapi, mereka tidak melihat bahwa kewajiban ini merupakan instrumen menyeluruh dalam proses verifikasi.

Kompas TV Sebanyak 13 Parpol yang telah mendaftar ke KPU terancam tak bisa ikut Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com