Salin Artikel

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Diberhentikan dengan Hormat

Sidang Majelis Kehormatan Hakim atau sidang kode etik dilakukan di gedung Wiryono Prodjodikoro, MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

"Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor (Abdul Rahman) dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim Jaja Ahmad Jayus saat membacakan putusan.

Abdul Rahman merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama kota Labuha Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Menurut Jaja, Abdul Rahman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1, dan angka 7.1 dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain itu, Abdul juga melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf b; Pasal 7 Ayat 2 Huruf a; dan Pasal 11 Ayat 3 dalam Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Pedoman Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selanjutnya, MKH memerintahkan Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara Abdul Rahman sejak keputusan dibacakan sampai keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Rahman sebagai hakim diterbitkan.

MKH memutuskan Abdul Rahman terbukti melakukan perselingkungan. Istri Abdul Rahman berinisial R melaporkan suaminya itu ke Komisi Yudisial pada Februari 2017.

Jaja menuturkan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Abdul Rahman merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pertimbangan yang memberatkan Abdul Rahman adalah perselingkuhannya itu telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat hukum.

Sementara, pertimbangan yang meringankan adalah Abdul Rahman masih memiliki tanggungan dua orang anak.

"Perilaku dan perbuatan terlapor telah menjatuhkan kewibawaan dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan karena perbuatan terlapor telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat di wilayah Maluku Utara," ucap Jaja.

Sidang tersebut menghadirkan empat hakim yang berasal dari KY, yakni Jaja Ahmad Jayus, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.

Selain itu ada juga tiga hakim yang berasal dari MA, yakni Purwosusilo, Edi Riadi dan Nurul Elmiyah.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/17/21463071/terbukti-selingkuh-hakim-pengadilan-agama-diberhentikan-dengan-hormat

Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke