JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).
Pria yang sering dipanggil Akom tersebut bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, Akom dikonfirmasi seputar pertemuannya dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
(baca: Cerita Akom saat Novanto Pastikan Tak Terlibat Kasus E-KTP)
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar merasa ada yang aneh dengan pertemuan Akom dan Irman.
Sebab, saat itu Akom adalah anggota Komisi XI yang membidangi keuangan/perbankan, perencanaan, pembangunan dan BUMN.
Sementara, Kementerian Dalam Negeri adalah mitra kerja Komisi II DPR. Dengan demikian, proyek e-KTP hanya dibahas antara Kemendagri dan Komisi II DPR.
"Ini agak sulit dimengerti. Yang formal saja mereka (Kemendagri) datang raker ke DPR, Anda tidak terkait. Tetapi, di luar mereka malah datangnya ke Anda?" Kata Hakim Jhon Halasan Butarbutar.
(baca: Menurut MA, Kasus E-KTP Tak Bisa Dianalogikan dengan Kasus Maling Ayam)
Menurut Akom, selaku Sekretaris Fraksi Golkar, adalah hal yang biasa untuk melakukan komunikasi politik dengan siapa pun. Termasuk dengan berbagai kementerian.
Menurut Akom, dalam melakukan komunikasi politik, sekretaris fraksi tidak terbatas pada masing-masing komisi dan alat kelengkapan di DPR.
"Sebagai Sekretaris Fraksi, saya komunikasi ya wajar saja. Komunikasi secara umum, tidak khusus bahas apa pun," kata Akom.
Tiga kali bertemu
Dalam persidangan, terungkap bahwa tiga kali Akom bertemu dengan Irman. Pertama, keduanya bertemu di sebuah restoran, saat makan bersama Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
(baca: Andi Narogong Pinjamkan Rp 36 Miliar kepada Perusahaan Pelaksana E-KTP)