Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jumlah Partai yang Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 Menurun?

Kompas.com - 17/10/2017, 13:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat sebanyak 27 parpol.

Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah parpol yang terdaftar di Kemenkumham yaitu 73 partai.

Jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 juga menurun dari jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014. Saat itu, jumlah parpol yang mendaftar ke KPU sebanyak 46 partai.

Menurut Komisioner KPU Viriyan Azis, turunnya jumlah partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 karena adanya persyaratan kelengkapan pada tahapan awal.

Aturan ini sebenarnya baik untuk melihat kesiapan parpol menjadi peserta pemilu.

"Sebagai contoh, (kepengurusan) harus ada di setiap provinsi, ada 75 persen per kabupaten/kota. Nah, setiap kabupaten/kota, keanggotaannya seribu atau seperseribu. Nah kalau hal itu saja tidak terpenuhi kan tidak bisa (mendaftar)," kata Viriyan, kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Baca: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

Viriyan mengatakan, syarat bagi parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 sama dengan periode sebelumnya.

Akan tetapi, pada periode ini, KPU mewajibkan parpol untuk mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Viryan tak sependapat jika kewajiban mengisi sistem Sipol ini yang membuat menurunnya jumlah parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2019. 

Menurut dia, sistem ini justru membuat proses administrasi menjadi lebih tertib.

"Kami pikir ini soal kesiapan parpol," ujar Viryan. 

Hingga penutupan pendaftaran Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB, ada 27 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.

Sebanyak 10 parpol yang sudah mengantongi tanda terima dari KPU yaitu, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan 17 parpol yang belum melengkapi persyaratan yaitu Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

KPU masih memberikan kesempatan kepada 17 parpol yang belum mendapatkan tanda terima dari KPU, untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 hari ini. 

Kompas TV Untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, dewan pimpinan wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Tengah, menyerahkan dokumen kelengkapan ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com