Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Hukuman Mati Tetap Diberlakukan

Kompas.com - 10/10/2017, 21:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan DPR dan pemerintah telah menyepakati pemberlakuan hukuman mati dalam pembahasan KUHP.

"Soal hukuman mati itu kan secara prinsip mayoritas fraksi dan akhirnya semua fraksi (setuju), karena hanya Demokrat saja yang keberatan. Pada dasarnya semua fraksi menerima yang disampaikan oleh Pemerintah dalam RUU (Rancangan Undang-undang) KUHP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Ia mengatakan pemerintah dan DPR bersepakat memberlakukan hukuman mati karena menempatkannya pada posisi tengah. Artinya, hukuman mati tidak langsung diterapkan dalam setiap tindak pidana berat.

Dalam RUU KUHP, hukuman mati diberlakukan secara alternatif pada tindak pidana khusus.

(Baca: Menkumham Pastikan Hukuman Mati Tetap Ada)

Ia mencontohkan, semisal ada orang yang divonis hukuman mati, tidak akan langsung dieksekusi, melainkan dihukum sepuluh tahun lebih dulu.

Setelah sepuluh tahun menunjukan perbaikan dan berkelakuan baik, maka orang tersebut bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan berhak mengajukan permohonan perubahan hukuman menjadi seumur hidup.

"Itu yang disepakati, hanya rumusannya sekarang sedang disempurnakan oleh profesor dan akademisi yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi," lanjut dia.

Sebelumnya resistensi terhadap aturan hukum mati masih terus disuarakan sejumlah kelompok.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak pemerintah menghapus aturan hukuman mati dalam draf revisi RKUHP.

(Baca: Komnas HAM: Eksekusi Mati di Era Jokowi Lebih Banyak Daripada Era SBY)

"Kami mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk menggapai ketentuan pidana hukum mati dalam rancangan KUHP," kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Arief mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi mati, ada indikasi kesalahan penghukuman terhadap terpidana.

Pemerintah dinilai seolah menutup mata terhadap mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi, dan rekayasa kasus dalam proses penegakan hukum.

Arief menyebutkan, dalam kondisi seperti itu, penetapan hukuman mati sangat berbahaya dan rentan terhadap kesalahan dalam menghukum terpidana.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com