Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Konstitusi Anggap Hukuman Mati Tak Mempan Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 09/10/2017, 03:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menganggap hukuman mati bukan solusi yang efektif untuk menghapus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, hal tersebut terlihat dari tingginya angka kejahatan narkotika yang ditangani penegak hukum saat ini. Pelaku kejahatan, kata dia, tidak kapok dengan hukuman mati yang diberlakukan.

"Pidana mati tidak sebegitu berpengaruh pada menurunnya tindak kejahatan. Jangan dikira orang kapok (dengan hukuman mati), kan enggak," ujar Maruarar dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Alih-alih pemberatan hukuman dengan mencabut nyawa, kata Maruarar, pemerintah sebaiknya menggagas cara lain yang lebih efektif. Menurut dia, penegakan hukum tidak akan efektif selama masih ada keuntungan dalam tindakan kejahatan.

(Baca: Komnas HAM: Eksekusi Mati di Era Jokowi Lebih Banyak Daripada Era SBY)

"Undang-undang jadi tidak ada daya apa-apa. Orang mengandalkan sanksi anaman mati, anggap orang jadi takut," kata Maruarar.

Peredaran narkotika melibatkan jaringan, baik nasional maupun internasional. Baik kelas teri, maupun kelas kakap. Maruarar mengatakan, semestinya penegak hukum memangkas para bandarnya yang punya kuasa lebih besar dalam mengendalikan barang haram tersebut.

"Yang dipidana mati kan bukan tokoh tokohnya. Yang ditangkap yang kecil-kecil, mereka (bandar) masih ongang-ongkang," kata dia.

Pemerintah Indonesia, kata Maruarar, semestinya mempertimbangkan pandangan negara lain atas kebijakan hukuman mati. Negara-negara di PBB menunjukkan ketidaksetujuan atas kebijakan hukuman mati yang diberlakukan di Indonesia.

Bahkan, sejumlah negara mengeluarkan rekomendasi yang intinya mendesak agar hukiman tersebut dihapuskan. Namun, kata Maruarar, rekomendasi itu tidak ditanggapi dengan baik oleh Indonesia.

(Baca: Kontras: Kejagung Ambisius Lakukan Eksekusi Mati, tapi Tak Ada Evaluasi)

"Meski kita gemas (dengan pelaku), kita harus kepala dingin melihatnya. Kritik dunia jadi suatu peringatan pada kita utntuk kembali pada landasan hukum negara yang sudah dideklarasikan," kata Maruarar.

Rektor Universitas Kristen Indonesia itu menilai, hukuman tambahan berupa kerja sosial lebih ampuh menimbulkan efek jera. Tak hanya untuk terpidana narkoba, tapi juga terpidana kasus korupsi. Misalnya, kata dia, pelaku disuruh menyapu jalan yang ramai orang lewat. Tak hanya jera, pelaku juga akan malu.

"Perlakukan dia di tengah masyarakat. Dia punya keluarga, punya cucu, Dia pasti menyerah," kata Maruarar.

"Kalau dihukum 15 tahun, misalnya, dia punya uang, bisa kerja sama dengan orang luar. Tenang dia di sana," lanjut dia.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong Un Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com