JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dinilai telah menabrak Undang-Undang dengan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 206 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa: "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket".
Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menegaskan, keberadaan pasal tersebut sangat jelas dan tidak membutuhkan penafsiran lain.
"Masa tugas pansus hanya selama 60 hari. UU MD3 tidak mengatur mengakomodasi tentang adanya perpanjangan," kata Donal saat dihubungi,Selasa (26/9/2017).
"Oleh karena itu, tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja Pansus Angket adalah tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum," ujar dia.
(Baca juga: Fahri Hamzah Tak Merasa Langgar Aturan Saat Pimpin Paripurna Terkait Laporan Pansus)
Oleh karena itu, Donal menilai saat ini Pansus Angket KPK sudah kehilangan legitimasinya di depan publik. Fungsi penyelidikan mereka untuk mencari tahu pelanggaran undang-undang oleh KPK dianggap telah gagal.
"Kini justru pansus akan bekerja dengan cara melanggar Undang-Undang MD3 karena secara melawan hukum memperpanjang masa tugasnya sendiri," kata dia.
Donal juga mempermasalahkan pengambilan keputusan pada rapat paripurna siang tadi. Sebab, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah secara sepihak mengetuk palu tanda persetujuan tanpa menghiraukan interupsi yang disampaikan sejumlah anggota.
(Baca: Gerindra "Walk Out" karena "Dicuekin" Fahri Hamzah Saat Interupsi Perpanjangan Pansus KPK)
Akhirnya tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN memilih melakukan walk out.
Donal menilai peristiwa tersebut serupa dengan rapat paripurna pengambilan keputusan dimulainya pansus KPK beberapa bulan lalu, di mana Fahri Hamzah juga mengabaikan interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPR.
"Kejadian yang sama dan dengan pola yang sama terulang kembali dalam paripurna yang diselenggarakan hari ini," kata dia.