Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak UU MD3, Perpanjangan Masa Kerja Pansus Dinilai Ilegal

Kompas.com - 26/09/2017, 20:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dinilai telah menabrak Undang-Undang dengan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 206 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa: "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket". 

Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menegaskan, keberadaan pasal tersebut sangat jelas dan tidak membutuhkan penafsiran lain.

"Masa tugas pansus hanya selama 60 hari. UU MD3 tidak mengatur mengakomodasi tentang adanya perpanjangan," kata Donal saat dihubungi,Selasa (26/9/2017).

"Oleh karena itu, tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja Pansus Angket adalah tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum," ujar dia.

(Baca juga: Fahri Hamzah Tak Merasa Langgar Aturan Saat Pimpin Paripurna Terkait Laporan Pansus)

Oleh karena itu, Donal menilai saat ini Pansus Angket KPK sudah kehilangan legitimasinya di depan publik. Fungsi penyelidikan mereka untuk mencari tahu pelanggaran undang-undang oleh KPK dianggap telah gagal.

"Kini justru pansus akan bekerja dengan cara melanggar Undang-Undang MD3 karena secara melawan hukum memperpanjang masa tugasnya sendiri," kata dia.

Donal juga mempermasalahkan pengambilan keputusan pada rapat paripurna siang tadi. Sebab, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah secara sepihak mengetuk palu tanda persetujuan tanpa menghiraukan interupsi yang disampaikan sejumlah anggota.

(Baca: Gerindra "Walk Out" karena "Dicuekin" Fahri Hamzah Saat Interupsi Perpanjangan Pansus KPK)

Akhirnya tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN memilih melakukan walk out.

Donal menilai peristiwa tersebut serupa dengan rapat paripurna pengambilan keputusan dimulainya pansus KPK beberapa bulan lalu, di mana Fahri Hamzah juga mengabaikan interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPR.

"Kejadian yang sama dan dengan pola yang sama terulang kembali dalam paripurna yang diselenggarakan hari ini," kata dia.

Kompas TV Kata anggota pansus, Ketua KPK terindikasi korupsi pada jabatan sebelumnya. Inikah amunisi baru atau sekadar upaya mencari kesalahan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com