JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan laporan sementara dari kerja Pansus di hadapan Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017).
Agun menyatakan ada empat aspek dari KPK yang diselidiki oleh Pansus Angket, yakni kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia dan anggaran.
Dari keempat aspek itu, Pansus menganggap KPK menyimpang dalam menjalankan tugas.
Agun menyatakan, dalam menjalankan tugas koordinasi dan supervisi, KPK terlepas dari lembaga lainnya seperti Kejaksaan dan kepolisian.
(baca: PKS, Gerindra, dan PAN Walk Out dari Paripurna Perpanjangan Pansus Angket)
KPK, lanjut Agun, juga kerap mengabaikan nota kesepahaman yang disahkan bersama Polri dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Tugas dan peran KPK yang semestinya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terbukti telah gagal," kata Agun saat memaparkan laporan di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Begitu pula dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyampaikan banyak penyimpangan yang dilakukan KPK.
(baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pansus Angket KPK Segera Dibubarkan)
Dalam aspek tersebut, Pansus mempermasalahkan keberadaan Wadah Pegawai KPK. Menurut Pansus, pegawai KPK yang juga pegawai lembaga negara sudah memiliki wadah resmi.
"Secara faktual, didapatkan data bawah Wadah Pegawai KPK dapat membatalkan dan mengintervensi keputusan Pimpinan KPK," lanjut Agun.
Dalam akhir pemaparannya, Agun menegaskan Pansus Angket KPK belum bisa menyampaikan rekomendasi sebab KPK belum menghadiri sekalipun undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Pansus belum dapat membuat kesimpulan. Kami tak akan buat rekomendasi sepihak sebab belum berimbang dan tidak fair. Temuan tersebut harus dikonfirmasi. Pansus Angket akan terus bekerja," lanjut Agun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.