Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2017, 14:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan laporan sementara dari kerja Pansus di hadapan Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017).

Agun menyatakan ada empat aspek dari KPK yang diselidiki oleh Pansus Angket, yakni kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia dan anggaran.

Dari keempat aspek itu, Pansus menganggap KPK menyimpang dalam menjalankan tugas.

Agun menyatakan, dalam menjalankan tugas koordinasi dan supervisi, KPK terlepas dari lembaga lainnya seperti Kejaksaan dan kepolisian.

 

(baca: PKS, Gerindra, dan PAN Walk Out dari Paripurna Perpanjangan Pansus Angket)

KPK, lanjut Agun, juga kerap mengabaikan nota kesepahaman yang disahkan bersama Polri dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

"Tugas dan peran KPK yang semestinya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terbukti telah gagal," kata Agun saat memaparkan laporan di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Begitu pula dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyampaikan banyak penyimpangan yang dilakukan KPK.

(baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pansus Angket KPK Segera Dibubarkan)

Dalam aspek tersebut, Pansus mempermasalahkan keberadaan Wadah Pegawai KPK. Menurut Pansus, pegawai KPK yang juga pegawai lembaga negara sudah memiliki wadah resmi.

"Secara faktual, didapatkan data bawah Wadah Pegawai KPK dapat membatalkan dan mengintervensi keputusan Pimpinan KPK," lanjut Agun.

Dalam akhir pemaparannya, Agun menegaskan Pansus Angket KPK belum bisa menyampaikan rekomendasi sebab KPK belum menghadiri sekalipun undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Pansus belum dapat membuat kesimpulan. Kami tak akan buat rekomendasi sepihak sebab belum berimbang dan tidak fair. Temuan tersebut harus dikonfirmasi. Pansus Angket akan terus bekerja," lanjut Agun.

Kompas TV Meruncingnya komunikasi KPK dan DPR belakangan ini tidak lepas dari penyidikan dugaan korupsi KTP el. Ada nama – nama anggota DPR RI dalam kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com