Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi

Kompas.com - 25/09/2017, 13:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV KPK menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik telah didasarkan pada dua alat bukti.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa hampir 200 dokumen sebagai bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Barang bukti tersebut diperlihatkan ke hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar yang menangani permohonan Novanto.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dokumen yang dibawanya berupa surat menyurat hingga berita acara saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Tidak hanya surat atau dokumen, tetapi ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) dari beberapa saksi, yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Saksi-saksi tersebut, kata Setiadi, tak hanya yang diperiksa di Indonesia. Ada juga beberapa BAP dari saksi yang diperiksa di kedutaan besar setempat. Selain itu, ada juga dokumen berupa akta perjanjian dan juga surat tentang pembayaran proyek untuk setiap terminnya.

(Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto )

Berdasarkan pantauan, sebanyak 16 dus cokelat berisi dokumen, beberapa bundel setinggi 30 centimeter, serta beberapa dokumen lainnya dalam koper, dijajarkan di lantai depan meja pihak KPK.

Setiadi mengatakan, KPK tidak hanya memamerkan kuantitas dokumen dalam sidang praperadilan. Ia memastikan banyaknya dokumen tersebut punya kualitas yang bisa menunjang pembelaan mereka atas gugatan Novanto.

"Alasan itulah yang akan kami sampaikan, akan kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen, tetapi memang kualitas dari keterangan dokumen ataupun surat itu," kata Setiadi.

Sedianya ada 450 dokumen barang bukti dalam perkara tersebut, namun hanya 200 di antaranya yang dihadirkan untuk praperadilan. Namun, rencananya KPK akan menambah bukti dokumen lainnya pada Rabu (27/9/2017) bersamaan dengan pemeriksaan saksi ahli.

(Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)

"Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Setiadi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 200 bukti dokumen yang akan ditampilkan pada sidang praperadilan dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novanto.

Selain itu, dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ke depan, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," kata Febri.

(Baca: Penjelasan Pengacara Setya Novanto soal Laporan Kinerja KPK yang Jadi Bukti Persidangan)

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com