Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 22/09/2017, 20:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK sebelumnya menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan.

Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pohak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

"Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadikan kewenangan praperadilan," ujar Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

(Baca juga: Go-Jek Pastikan Pria dengan Akun @Ojekbule Bukan Mitra Mereka)

Hakim Cepi menganggap PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK akan dikesampingkan.

Selain itu, KPK menganggap beberapa poin keberatan pihak Novanto sudah memasuki materi perkara. Salah satunya mengenai pengujian sah atau tidaknya alat bukti dalam menetapkan Novanto menjadi tersangka.

KPK menganggap pembuktian merupakan materi dalam sidang perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hakim akan menguji hal tersebut dalam proses praperadilan. Dengan demikian, putusan sela hakim menyatakan sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pekan depan.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini," kata hakim Cepi.

(Baca juga: KPK Anggap Novanto Salah Alamat Permasalahkan Status Penyidik)

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Meski salah satu tersangka, yakni ketua DPR, Setya Novanto, belum bisa diperiksa. KPK memeriksa pegawai di perusahaan swasta yang mengikuti tender proyek e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com