Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2017, 12:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mempertanyakan asal-usul dokumen laporan kinerja KPK 2009-2011 yang didapat pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebab, dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Novanto berjanji akan menjelaskan dari mana mereka mendapatkan dokumen yang dianggap KPK merupakan dokumen rahasia.

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan salinan dokumen tersebut ke BPK pada 19 September 2017.

Permintaan itu dituangkan dalam formulir dari bagian permohonan informasi publik.

Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Hadirkan 200 Bukti

"Tujuan penggunaan informasi kami isi sebagai alat bukti perkara pidana. Kami cantumkan tegas," ujar Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Setelah itu, BPK memberikan salinan dokumen tersebut di dalam flashdisk. Pihak Novanto juga mendapatkan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik.

Ketut memastikan dokumen tersebut diperoleh secara sah sesuai prosedur di BPK.

Ia mengatakan, dokumen laporan kinerja KPK 2009-2011 telah dipublikasikan BPK ke publik pada 2013.

"Dengan demikian, apa yang kami sampaikan adalah print out asli dari BPK, sebagai alat bukti kami di sini. Kami berpandangan sesuai dengan keterbukaan informasi publik, LHP tersebut kami peroleh sesuai prosedur, alur permintaan informasi publik di BPK," kata Ketut.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto

Ketua Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, KPK juga mempertanyakan soal ketidaksesuaian nama barang bukti dengan yang tercantum dalam daftar.

Pada halaman depan dokumen tersebut tertulis "konsep laporan kinerja KPK". Sementara, dalam daftar bukti, kata "konsep" itu dihilangkan.

Menurut Setiadi, seharusnya sebuah konsep atau draf dokumen tidak sah dijadikan bukti.

"Kalau konsep kan belum ada finalisasi dari laporan itu. Apakah bisa jadi bahan bukti dalam kegiatan di praperadilan?" kata Setiadi.

Setiadi juga meminta tim pengacara Novanto untuk memastikan apakah dokumen yang dilampirkan sebagai bukti merupakan konsep atau sudah laporan final.

Menanggapi pernyataan itu, Ketut mengatakan bahwa yang diminta oleh tim pengacara adalah laporan kinerja yang sudah final.

Namun, ternyata di dalam flashdisk yang diberikan BPK, tertulis masih konsep. Namun, menurut Ketut, kata "konsep" tersebut tidak berpengaruh pada barang bukti yang dia ajukan.

"Kami tetap sampaikan ini karena yang kami sampaikan bukan LHP, tapi karena ada SOP KPK yang tidak ada di internet. Hanya itu yamg kami gunakan sebagai alat bukti," kata Ketut.

Kompas TV KPK menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik telah didasarkan pada dua alat bukti.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar Sebut Jokowi Beri Fondasi Kuat untuk Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diteruskan

Ganjar Sebut Jokowi Beri Fondasi Kuat untuk Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diteruskan

Nasional
Megawati ke Kader PDI-P: Jangan Gentar Hadapi Berbagai Kepungan Manuver Politik Praktis

Megawati ke Kader PDI-P: Jangan Gentar Hadapi Berbagai Kepungan Manuver Politik Praktis

Nasional
Anies-Cak Imin Temui Rizieq Shihab, PKS: Harus Rangkul Semua Kelompok

Anies-Cak Imin Temui Rizieq Shihab, PKS: Harus Rangkul Semua Kelompok

Nasional
Merespons Perang Ideologi Era Globalisasi

Merespons Perang Ideologi Era Globalisasi

Nasional
Isu Dua Poros Pilpres 2024, PDI-P Sebut Kemungkinan Terbuka Duet Ganjar-Prabowo

Isu Dua Poros Pilpres 2024, PDI-P Sebut Kemungkinan Terbuka Duet Ganjar-Prabowo

Nasional
Jokowi Sebut 22 Negara Setop Ekspor Bahan Pangan, Akibatnya Harga Naik

Jokowi Sebut 22 Negara Setop Ekspor Bahan Pangan, Akibatnya Harga Naik

Nasional
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP

Nasional
Megawati ke Jokowi: Pak Presiden, Saya Minta Tanah Subur Jangan Dikonversi

Megawati ke Jokowi: Pak Presiden, Saya Minta Tanah Subur Jangan Dikonversi

Nasional
Soal Puluhan Miliar Rupiah dari Penggeledahan di Rumah Mentan, Surya Paloh: Nanti...

Soal Puluhan Miliar Rupiah dari Penggeledahan di Rumah Mentan, Surya Paloh: Nanti...

Nasional
Didampingi Jokowi, Megawati Luncurkan Mobil Bioskop Keliling PDI-P

Didampingi Jokowi, Megawati Luncurkan Mobil Bioskop Keliling PDI-P

Nasional
Jokowi Yakin Ganjar Mampu Tuntaskan Masalah Pangan, Kader PDI-P Bersorak

Jokowi Yakin Ganjar Mampu Tuntaskan Masalah Pangan, Kader PDI-P Bersorak

Nasional
KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian

KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian

Nasional
Protes Bea Masuk Gandum 0 Persen, Megawati: Bukan Anti Gandum, Saya Juga Suka Hamburger

Protes Bea Masuk Gandum 0 Persen, Megawati: Bukan Anti Gandum, Saya Juga Suka Hamburger

Nasional
KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

Nasional
Batuk, Megawati Mengaku Alergi Debu akibat Polusi

Batuk, Megawati Mengaku Alergi Debu akibat Polusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com