Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pengacara Setya Novanto soal Laporan Kinerja KPK yang Jadi Bukti Persidangan

Kompas.com - 25/09/2017, 12:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mempertanyakan asal-usul dokumen laporan kinerja KPK 2009-2011 yang didapat pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebab, dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Novanto berjanji akan menjelaskan dari mana mereka mendapatkan dokumen yang dianggap KPK merupakan dokumen rahasia.

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan salinan dokumen tersebut ke BPK pada 19 September 2017.

Permintaan itu dituangkan dalam formulir dari bagian permohonan informasi publik.

Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Hadirkan 200 Bukti

"Tujuan penggunaan informasi kami isi sebagai alat bukti perkara pidana. Kami cantumkan tegas," ujar Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Setelah itu, BPK memberikan salinan dokumen tersebut di dalam flashdisk. Pihak Novanto juga mendapatkan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik.

Ketut memastikan dokumen tersebut diperoleh secara sah sesuai prosedur di BPK.

Ia mengatakan, dokumen laporan kinerja KPK 2009-2011 telah dipublikasikan BPK ke publik pada 2013.

"Dengan demikian, apa yang kami sampaikan adalah print out asli dari BPK, sebagai alat bukti kami di sini. Kami berpandangan sesuai dengan keterbukaan informasi publik, LHP tersebut kami peroleh sesuai prosedur, alur permintaan informasi publik di BPK," kata Ketut.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto

Ketua Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, KPK juga mempertanyakan soal ketidaksesuaian nama barang bukti dengan yang tercantum dalam daftar.

Pada halaman depan dokumen tersebut tertulis "konsep laporan kinerja KPK". Sementara, dalam daftar bukti, kata "konsep" itu dihilangkan.

Menurut Setiadi, seharusnya sebuah konsep atau draf dokumen tidak sah dijadikan bukti.

"Kalau konsep kan belum ada finalisasi dari laporan itu. Apakah bisa jadi bahan bukti dalam kegiatan di praperadilan?" kata Setiadi.

Setiadi juga meminta tim pengacara Novanto untuk memastikan apakah dokumen yang dilampirkan sebagai bukti merupakan konsep atau sudah laporan final.

Menanggapi pernyataan itu, Ketut mengatakan bahwa yang diminta oleh tim pengacara adalah laporan kinerja yang sudah final.

Namun, ternyata di dalam flashdisk yang diberikan BPK, tertulis masih konsep. Namun, menurut Ketut, kata "konsep" tersebut tidak berpengaruh pada barang bukti yang dia ajukan.

"Kami tetap sampaikan ini karena yang kami sampaikan bukan LHP, tapi karena ada SOP KPK yang tidak ada di internet. Hanya itu yamg kami gunakan sebagai alat bukti," kata Ketut.

Kompas TV KPK menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik telah didasarkan pada dua alat bukti.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com