Salin Artikel

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa hampir 200 dokumen sebagai bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Barang bukti tersebut diperlihatkan ke hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar yang menangani permohonan Novanto.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dokumen yang dibawanya berupa surat menyurat hingga berita acara saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Tidak hanya surat atau dokumen, tetapi ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) dari beberapa saksi, yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Saksi-saksi tersebut, kata Setiadi, tak hanya yang diperiksa di Indonesia. Ada juga beberapa BAP dari saksi yang diperiksa di kedutaan besar setempat. Selain itu, ada juga dokumen berupa akta perjanjian dan juga surat tentang pembayaran proyek untuk setiap terminnya.

(Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto )

Berdasarkan pantauan, sebanyak 16 dus cokelat berisi dokumen, beberapa bundel setinggi 30 centimeter, serta beberapa dokumen lainnya dalam koper, dijajarkan di lantai depan meja pihak KPK.

Setiadi mengatakan, KPK tidak hanya memamerkan kuantitas dokumen dalam sidang praperadilan. Ia memastikan banyaknya dokumen tersebut punya kualitas yang bisa menunjang pembelaan mereka atas gugatan Novanto.

"Alasan itulah yang akan kami sampaikan, akan kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen, tetapi memang kualitas dari keterangan dokumen ataupun surat itu," kata Setiadi.

Sedianya ada 450 dokumen barang bukti dalam perkara tersebut, namun hanya 200 di antaranya yang dihadirkan untuk praperadilan. Namun, rencananya KPK akan menambah bukti dokumen lainnya pada Rabu (27/9/2017) bersamaan dengan pemeriksaan saksi ahli.

(Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)

"Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Setiadi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 200 bukti dokumen yang akan ditampilkan pada sidang praperadilan dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novanto.

Selain itu, dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ke depan, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," kata Febri.

(Baca: Penjelasan Pengacara Setya Novanto soal Laporan Kinerja KPK yang Jadi Bukti Persidangan)

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/13420111/sidang-praperadilan-novanto-kpk-bawa-200-dokumen-termasuk-bap-saksi

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

Nasional
Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Nasional
PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

Nasional
Datangi Daerah dengan Potensi Suara Kecil, Ganjar: Pemimpin Dengarkan yang Terpencil

Datangi Daerah dengan Potensi Suara Kecil, Ganjar: Pemimpin Dengarkan yang Terpencil

Nasional
Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Nasional
Bicara Masalah Pupuk, Ganjar: Kalau Belum Tuntas, Biar Saya Tuntaskan

Bicara Masalah Pupuk, Ganjar: Kalau Belum Tuntas, Biar Saya Tuntaskan

Nasional
Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Nasional
Sudah Berkarier 34 Tahun, Ridwan Mansyur Mengaku Tak Ada Beban Jadi Hakim MK

Sudah Berkarier 34 Tahun, Ridwan Mansyur Mengaku Tak Ada Beban Jadi Hakim MK

Nasional
Singgung soal Ketimpangan, Cak Imin Sebut Jutaan Hektar Tanah Dikuasai Segelintir Orang

Singgung soal Ketimpangan, Cak Imin Sebut Jutaan Hektar Tanah Dikuasai Segelintir Orang

Nasional
Kubu Anies-Imin Anggap Debat Tanpa Saling Sanggah Bakal Rugikan Masyarakat

Kubu Anies-Imin Anggap Debat Tanpa Saling Sanggah Bakal Rugikan Masyarakat

Nasional
Kapolri Tunjuk Brigjen Himawan Bayu Aji Jadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Kapolri Tunjuk Brigjen Himawan Bayu Aji Jadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Nasional
Beroperasi 45 Hari, Rumah Sakit Apung PIS dan doctorSHARE Tangani Warga Seget yang Kurang Mampu

Beroperasi 45 Hari, Rumah Sakit Apung PIS dan doctorSHARE Tangani Warga Seget yang Kurang Mampu

Nasional
Singgung Hasil Pilgub Jateng 2013, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Singgung Hasil Pilgub Jateng 2013, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Nasional
Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti

Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti

Nasional
Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke