Salin Artikel

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa hampir 200 dokumen sebagai bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Barang bukti tersebut diperlihatkan ke hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar yang menangani permohonan Novanto.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dokumen yang dibawanya berupa surat menyurat hingga berita acara saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Tidak hanya surat atau dokumen, tetapi ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) dari beberapa saksi, yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Saksi-saksi tersebut, kata Setiadi, tak hanya yang diperiksa di Indonesia. Ada juga beberapa BAP dari saksi yang diperiksa di kedutaan besar setempat. Selain itu, ada juga dokumen berupa akta perjanjian dan juga surat tentang pembayaran proyek untuk setiap terminnya.

(Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto )

Berdasarkan pantauan, sebanyak 16 dus cokelat berisi dokumen, beberapa bundel setinggi 30 centimeter, serta beberapa dokumen lainnya dalam koper, dijajarkan di lantai depan meja pihak KPK.

Setiadi mengatakan, KPK tidak hanya memamerkan kuantitas dokumen dalam sidang praperadilan. Ia memastikan banyaknya dokumen tersebut punya kualitas yang bisa menunjang pembelaan mereka atas gugatan Novanto.

"Alasan itulah yang akan kami sampaikan, akan kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen, tetapi memang kualitas dari keterangan dokumen ataupun surat itu," kata Setiadi.

Sedianya ada 450 dokumen barang bukti dalam perkara tersebut, namun hanya 200 di antaranya yang dihadirkan untuk praperadilan. Namun, rencananya KPK akan menambah bukti dokumen lainnya pada Rabu (27/9/2017) bersamaan dengan pemeriksaan saksi ahli.

(Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)

"Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Setiadi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 200 bukti dokumen yang akan ditampilkan pada sidang praperadilan dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novanto.

Selain itu, dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ke depan, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," kata Febri.

(Baca: Penjelasan Pengacara Setya Novanto soal Laporan Kinerja KPK yang Jadi Bukti Persidangan)

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/13420111/sidang-praperadilan-novanto-kpk-bawa-200-dokumen-termasuk-bap-saksi

Terkini Lainnya

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke